Koridorindonesia.id, Halbar– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) bakal menindaklanjuti terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di salah satu Penyelenggara Pemilu Kecamatan (PPK) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).
Dugaan pelanggaran Pemilu tersebut terjadi saat perolehan suara ketika pleno. Sehingga terdapat selisih angka antara hasil rekapan Bawaslu Halbar yang berdasarkan C hasil dengan formulir model D hasil. Selisih angka tersebut terdapat dalam Pemilu Legislatif (Pileg) DPRD Kabupaten/Kota, tepatnya pada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di PPK Kecamatan Ibu.
“Yang pertama Bawaslu akan tetap menjaga kemurnian suara pemilih, karena kita ingin memastikan bahwa seluruh angka-angka yang didapat oleh masing-masing partai, ketika dikonversi menjadi kursi, itulah angka-angka yang betul-betul murni didapat oleh partai yang bersangkutan, yakni tidak ada manipulasi dan pergeseran angka di dalam,” jelas Adrian Yoro Naleng Komisioner Bawaslu Malut usai rapat pleno rekapitulasi suara kabupaten Halmahera Barat ditingkat provinsi, Jumat (08/03/2024) kemarin.
Menurut Adrian, beberapa partai ketika dikoreksi ternyata terdapat perbaikan oleh teman-teman di Bawaslu seperti yang terjadi pada partai PKB dengan hasil berbeda. Adrian juga menyebutkan telah mengantongi semua data yang bakal disandingkan nanti.
“Tentu basis kita adalah seluruh form C hasil dari tingkat kecamatan, tingkat TPS C hasil yang di pleno, kemudian C hasil salinan, sampai pada hasil pleno kecamatan dengan berjenjangan sampai ke kabupaten, ungkap Adrian.
Adrian menegaskan bahwa Bawaslu Malut bakal menindaklanjuti masalah itu demi mengembalikan kemurnian suara yang didapatkan oleh masing-masing partai. Bahkan ia menyebutkan terdapat tiga pintu yang nantinya dilakukan untuk menindaklanjuti masalah ini yakni melalui korektif, etik, dan proses Pidana Pemilu.
“Disitu dianggap ada pergeseran angka, kemudian kita menyampaikan keberatan oleh teman-teman Bawaslu Halbar terkait hal itu, dan dikeluarkanlah rekomendasi untuk perbaikan yang berdasarkan PKPU 5 itu, tetapi rekomendasi ini tidak ditindaklanjuti oleh teman-teman KPU Kabupaten Halbar, sehingga permasalahannya mengalir sampai hari ini” kata Adrian menjelaskan runtut persoalannya.
Oleh karena itu, pihaknya akan dengan tegas menindaklanjuti persoalan ini untuk keadilan bagi tiap peserta atau partai.
“Karena laporannya sudah masuk ke kami Bawaslu, sehingga ada tiga pintu yang akan dilakukan yakni yang pertama korektif yang sementara kita lakukan, yang kedua adalah etik dan ketiga adalah proses pidana Pemilu dan itu yang sementara dikaji,” ujar Adrian.
Diakhir penyampaiannya Adrian menyebut, persoalan bermula ketika hasil pleno kecamatan tidak disampaikan kepada Panwas kecamatan. Namun, hasilnya baru diserahkan ketika pleno ditingkat Kabupaten. Dari situ baru diketahui ada perbedaan angka.
“Padahal sebelumnya rekan-rekan Bawaslu sudah protes di pleno kecamatan, tapi datanya tidak diberikan dan baru diberikan ketika pleno Kabupaten” kata Adrian menutup pernyataannya. (Fik*)