Halut, Koridorindonesia.id– Seorang guru PPPK di kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dipecat pada Rabu (30/01/2024). Pemecatan tersebut diduga merupakan imbas dari aksi demonstrasi guru PPPK di Halmahera Utara menuntut pembayaran gaji yang tertunda beberapa bulan.
Guru yang dipecat adalah koordinator lapangan dalam aksi demo tersebut, yakni Benius Gosoma. Benius yang diketahui bertugas di SD Inspres Suka Maju, Kecamatan Tobelo Barat itu harus menerima kenyataan pahit tersebut yang terkesan sepihak.
Kepada Koridor, Benius mengungkapkan, pagi tadi sekitar pukul 07:15 WIT ia tiba di sekolah. Namun ruangan tempat mengajarnya dikunci kepala sekolah atas nama Monica Budiman.
Ia mengaku kaget atas kejadian tersebut. Ia lalu mempertanyakan absensi dirinya yang ia duga ada rekayasa didalamnya. Hal ini karena alasan pemecatan dirinya ialah karena persoalan absensi.
“Selama ini saya mengikuti kegiatan guru penggerak selama 6 bulan. Di samping itu kewajiban mengajar juga tetap saya lakukan. Namun, saat melakukan aksi demo beberapa waktu kemarin, pihak BKD kemudian meminta absensi yang diduga direkayasa sehingga hal tersebut dijadikan dasar pemecatan saya,” ungkap Benius
Sebagai Korlap aksi, Benius mengatakan, seharusnya Pemda atau bupati menjelaskan kendala pembayaran gaji para guru PPPK, bukan menebar ancaman sampai pada pemecatan. Padahal, kata Benius, kalau memang profesional, seharusnya seluruh absensi guru PPPK diambil, bukan hanya dirinya saja yang notabenenya adalah korlap aksi. Maka, ia menegaskan akan menuntut keadilan atas peristiwa ini.
Sementara itu, Kepala BKD Halmahera Utara, Efraim Oni Hendrik mengatakan, setelah dikroscek di tempat kerjanya, kinerja Benius dinilai jauh dari harapan. Karena absensi juga tidak memenuhi standar.
Kata Kepala BKD, kemungkinan Benius tidak fokus pada tanggungjawabnya, karena tempat tugasnya di Desa Suka Maju. Efraim menjelaskan, langkah bupati bukanlab sebagai ancaman, namun sesuai dengan perjanjian kerja. Jika ada yang melanggar, maka sudah pastinya akan menerima konsekuensi.
“ASN dan PPPK wajib menjunjung tinggi integritas, loyalitas serta keteladanan. Tiga poin tersebut menjadi kewajiban penting. Menurutnya, aksi yang dinakhodai Benius sudah tiga kali mendapat teguran sehingga pada tahap pembinaan sudah melanggar” jelasnya.
Efraim Oni menegaskan bahwa penandatanganan perjanjian kerja antara Bupati Frans Manery dan PPPK, tidak melanggar aturan dan sudah ada ketentuan tentang aturan kerja, sehingga bupati dengan sikap beraninya melakukan pemecatan oknum PPPK yakni Benius Gosoma. (Red*)