Koridorindonesia.id– Calon Gubernur Maluku Utara, Benny Laos dinyatakan meninggal dunia akibat peristiwa ledakan speedboat yang ditumpanginya beserta rombongan ketika berkampanye di kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara pada Sabtu (12/10/2024).
Peristiwa ini tentu akan merubah peta politik di provinsi Maluku Utara jelang pemilihan kepala daerah yang akan dihelat di bulan November mendatang. Berdasarkan data yang dihimpun Koridor, bahwa terdapat aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai calon pengganti bagi cagub yang meninggal sebelum Pilkada berlangsung.
Dikutip dari Suara.com, dalam pasal 54 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung bisa mengganti calon kepala daerah yang meninggal dunia.
Anggota KPU RI, Idham Kholik menjelaskan bahwa penggantian tersebut bisa dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
“Pada ayat (2), partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti paling lambat tujuh hari terhitung sejak pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia.” jelas Idham, dikutip dari Suara.com
Dalam hal ini, kata Idham KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meneliti persyaratan administrasi paslon atau salah satu calon dari paslon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 3 hari terhitung sejak tanggal pengusulan.
Setelah itu, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti dalam jangka waktu paling lambat 1 hari terhitung sejak dinyatakan memenuhi syarat.
“Bila partai tidak mengajukan calon pengganti, maka salah satu calon yang tidak meninggal dunia akan dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti Pilkada,” kata Idham menjelaskan.
Dalam hal salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia, kata Idham, sebagaimana dimaksud pada ayat (7), KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib mengumumkan kepada masyarakat. (Red*)