Weda, Koridorindonesia.id– Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) menggelar rapat pengupahan bersama serikat pekerja, perusahaan, dan instansi terkait pada Senin (9/12/2024).
Rapat yang bertempat di Aula Hotel Tiara ini membahas Upah Minimum Kabupaten (UMK) Halteng tahun 2025, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halteng, Moh Fitra U Ali, membuka rapat tersebut secara resmi. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi upaya Disnakertrans yang rutin mengadakan agenda ini.
Fitra menegaskan pentingnya penetapan UMK sebagai sarana pemerataan pembangunan, pengurangan kesenjangan, dan peningkatan produktivitas tenaga kerja.
“Dengan adanya UMK Halteng 2025, kita harapkan dapat memberikan jaminan yang adil bagi pekerja sekaligus mendorong kemajuan perusahaan serta pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Fitra.
Ia juga mengimbau agar rapat dilaksanakan secara efektif untuk merumuskan rekomendasi yang ideal bagi buruh dan dunia usaha.
“Kami berkomitmen melindungi hak dan kewajiban tenaga kerja, termasuk memastikan kelayakan upah,” tambahnya.
Laporan Kepala Disnakertrans Halteng, Hamka Mujuddin, menyampaikan bahwa rapat ini merupakan bagian dari agenda rutin untuk memastikan keseimbangan hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha.
Menurutnya, penetapan UMK bertujuan melindungi pekerja dari eksploitasi, meningkatkan kesejahteraan, serta mendorong produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
“Harapan kami, hasil rapat ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha,” ungkap Hamka.
Rapat ini melibatkan diskusi antara perwakilan serikat pekerja, perusahaan, dan instansi terkait untuk menyamakan persepsi terkait upah minimum.
Forum ini juga menjadi tempat membangun sinergi agar rekomendasi UMK yang dihasilkan dapat memenuhi kepentingan bersama.
Dengan terselenggaranya rapat ini, Pemerintah Kabupaten Halteng berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih kondusif, mendukung kesejahteraan pekerja, serta meningkatkan daya saing dunia usaha di daerah. (Ibo*)