Weda, Koridorindonesia.id– Kasus penangkapan Camat Gebe, Usbah Kamaraja oleh pihak kepolisian berujung pada kontroversi setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Halteng membebaskannya tanpa proses hukum lebih lanjut.
Dugaan intervensi muncul setelah beredar kabar bahwa Wakil Bupati terpilih, Ahlan Djumadil, sempat menghubungi pihak Kejari sebelum keputusan pembebasan diambil.
Menurut informasi yang diperoleh, Camat Gebe sebelumnya ditangkap oleh pihak kepolisian di kecamatan Patani atas dugaan keterlibatan dalam kasus yang belum diungkap secara detail ke publik. Namun, proses hukum yang awalnya dijalankan tiba-tiba terhenti setelah pihak Kejari Halteng memutuskan untuk membebaskannya.
Sejumlah pihak menduga ada faktor “angin segar” yang mempengaruhi keputusan ini. Beberapa sumber menyebutkan bahwa setelah Ahlan, Wakil Bupati terpilih, melakukan komunikasi dengan pihak Kejari, keputusan pembebasan langsung diambil. Hal ini memicu dugaan adanya intervensi politik dalam proses hukum yang seharusnya berjalan independen.
Masyarakat dan berbagai elemen menuntut transparansi dalam kasus ini. “Kalau memang ada intervensi politik, ini harus diusut tuntas. Jangan sampai hukum jadi alat kepentingan penguasa,” ujar seorang sumber pada Kamis (30/1).
Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Halteng belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pembebasan Camat Gebe. Sementara itu, pihak kepolisian juga belum menyampaikan langkah selanjutnya terkait kasus ini. (Ibo*)