Weda, Koridorindonesia.id– Praktik Pungutan Liar (Pungli) masih sering terjadi di lembaga pendidikan yang ada di kabupaten Halmahera Tengah. Berdasarkan hasil penelusuran Koridor bahwa terdapat lembaran formulir Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang – Undang yang berlaku.
Kejadian tersebut mengundang respon Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Halteng, Junaidi Gailea. Menurut Junaidi saat ditemui wartawan pada Jumat (12/07/2024) mengatakan, berdasarkan regulasi bahwa penyelenggaraan PPDB telah diatur secara tegas dalam ketentuan perundang-undangan.
“Berdasarkan aturan pasal 52 huruf (h) PP nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan dan pasal 1 B1 huruf (d) PP Nomor 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 27 Permendikbud Nomor 1/2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, serta Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44/2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar,” tegasnya
Oleh karena itu, lanjut Junaidi, pihaknya telah menyampaikan untuk menjadi perhatian Bapak/Ibu secara tegas, bahwa tidak dibenarkan dengan alasan apapun untuk kemudian melakukan pungli dalam pelaksanaan PPDB,
Junaidi juga menekankan pada satuan pendidikan bahwa Pungli adalah tindakan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya.
“Sebab Pungli dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang (pelaksana pelayanan publik) dengan cara meminta pembayaran uang yang tidak sesuai atau tidak ada aturan atas layanan yang diberikan kepada pengguna layanan,” kata Junaidi menegaskan.
Maka, Junaidi menyebutkan bahwa pihaknya perlu menyampaikan untuk diketahui bahwa dalam waktu dekat Satuan Tugas (Satgas) Saiber Pungli akan turun monitoring ke satuan pendidikan di berbagai wilayah yang ada di kabupaten Halteng. Maka, pihaknya berharap agar imbauan tersebut bisa menjadi perhatian serius dari masing-masing satuan pendidikan, baik SD maupun SMP di wilayah Halmahera Tengah. (Ibo*)