DP3A Halteng: Pernikahan Dini Bisa Sebabkan KDRT Hingga Perceraian

Kepala Bidang Kepala Bidang perlindungan anak (P3A),Mardia Jalaluddin, Dinas P2KBP3A Halteng.

Halteng, Koridorindonesia.id– Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  (DP3A) kabupaten Halmahera Tengah lewat Kepala Bidang perlindungan anak menggelar acara sosialisasi pencegahan KDRT dan pernikahan usia dini, pada hari Rabu 29 Mei 2024 di kantor Desa Wedana.

Menurut Kepala Bidang perlindungan anak (P3A) Mardia Jalaluddin bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk mencegah pernikahan dibawah usia dini dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) agar jangan lagi terjadi di Kabupaten Halmahera Tengah.

“Kegiatan – kegiatan seperti ini sangat bagus sekali. Untuk itu adik – adik kita yang masih dibawah umur juga dapat berpartisipasi sebagai informasi penting bahwa pernikahan di usia dini itu tidak baik” ujar Mardia ketika ditemui wartawan setelah kegiatan sosialisasi tersebut.

Menurutnya, ada beberapa risiko yang dapat mengancam anak-anak ketika nanti lahir dari hubungan kedua orangtuanya yang menikah di bawah umur. Belum matangnya usia sang ibu, kata Mardia dapat mendatangkan konsekuensi tertentu pada si calon anak. Misalnya, angka risiko kematian bayi lebih besar, bayi lahir dalam keadaan prematur, kurang gizi, dan anak berisiko terkena hambatan pertumbuhan atau stunting.

“Sementara, dampak pernikahan usia dini juga akan terjadi di masyarakat, diantaranya langgengnya garis kemiskinan” kata Mardia menegaskan.

Tidak Hanya itu, kata Mardia, selain pernikahan usia dini, di kabupaten Halmahera Tengah juga tercatat sebagai daerah dengan tingkat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sangat tinggi.

“Ini mungkin karena faktor pengaruh lingkungan, ekonomi ataupun pernikahan dini juga bisa menjadi penyebabnya. Dari sinilah yang akan menyebabkan angka perceraian, khususnya di kabupaten Halmahera Tengah ini” kata Mardia menguraikan.

Mardia menerangkan, sejauh ini kasus-kasus KDRT yang terjadi di Halmahera Tengah kebanyakan langsung dilaporkan ke pihak kepolisian dan tidak lagk melalui dinas P3A. Kata Mardia, pihaknya hanya melakukan pendampingan apabila yang bersangkutan melaporkan ke dinas P3A.

“Pendampiangan tersebut akan berlanjut hingga sampai pada jalur hukum” ujar Mardia menutup pernyataannya. (Ibo*)