Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Petani Kopra Asal Morotai, Ada 23 Adegan Pelaku

Proses reka ulang adegan pembunuhan petani kopra di Morotai

Morotai, Koridorindonesia.id– Polres Pulau Morotai menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan atas korban FP (34 tahun), petani kopra asal Desa Falila Kabupaten Pulau Morotai pada hari Rabu (29/5/2024).

Rekonstruksi tersebut dilakukan sekitar pukul 16.30 WIT, di halaman Polres Morotai, Desa Darame Kecamatan Morotai Selatan, yang merupakan penggambaran dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Polres juga melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai setempat, turut menyaksikan 23 adegan yang diperagakan oleh pelaku R (36) yang merupakan warga asal Sulawesi Utara.

Selain itu, FA (24) selaku istri dan 7 orang keluarganya juga turut dihadirkan dalam reka ulang peristiwa perkara pembunuhan FP waktu itu.

Usai rekonstruksi Kasat Reskrim Iptu Ismail Salim kepada wartawan mengungkapkan, pelaku mengeksekusi korban lalu memberikan bercak darah di bagian tubuh dan bajunya mengunakan air aren, bahan dasar dari minuman keras.

Pada baju yang berlumuran darah milik pelaku yang hendak dijadikan barang bukti pun telah dibakar oleh pelaku.

“Jadi kami kehilangan satu barang bukti yaitu baju milik korban. Karena dia sudah membakarnya” terang Kasat Reskrim Iptu Ismail Salim.

Proses selanjutnya, kata Ismail pihaknya bakal melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke Kejaksaan Pulau Morotai.

“Kemudian untuk pelaku disangkakan dengan Pasal 338 Subsider dan terkait percobaan pemerkosaan kepada istri korban juga akan dilapisi Pasal kekerasan seksual” jelasnya.

Tambah Ismail, karena Pasal berlapis kemungkinan ancamannya biasa seumur hidup. Sedangkan dari keluarga korban atas nama Bernadus Rabiun menuntut pelaku dihukum seperti yang dialami korban.

“Saya minta pelaku dihukum mati” tegas Bernadus. (Ahlit*)