Weda, Koridorindonesia.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Weda, Halmahera Tengah, Maluku Utara, melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Halmahera Tengah pada Rabu (4/12/2024).
Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan 100 unit rumah Pemda di Desa Lelilef Waibulen, Kecamatan Weda Tengah, yang dilaksanakan pada tahun 2018. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor 678/Q.2.15/FD.1/12/2024.
Plt. Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, Rahmad Sandy Ela, mengungkapkan bahwa penggeledahan bertujuan untuk mengumpulkan dokumen dan bukti-bukti terkait kasus ini.
“Penggeledahan ini adalah bagian dari kegiatan penyidik untuk memperoleh dokumen dan barang bukti yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya kepada Koridor.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran proyek tersebut, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Proses penyelidikan dan pengumpulan bukti dilakukan secara menyeluruh demi memastikan akuntabilitas serta mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
Kejaksaan Negeri Weda menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional demi keadilan dan penegakan hukum. (Ibo)