Dugaan Tindak Asusila Anggota DPRD Halbar, AMPERA Jakarta Gelar Aksi Unjuk Rasa di DPP Partai Nasdem

Jakarta, Koridorindonesia.id– Aliansi Mahasiswa Malut Peduli Rakyat (AMPERA) Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPP Partai Nasdem Jakarta pada Rabu (11/9/2024). Aksi terkait dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD terpilih kabupaten Halmahera Barat (Halbar) periode 2024-2029 dari Partai Nasdem berinisial RF.

Koordiantor Aksi, Alfian Sangaji mengatakan, RF selaku Anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 kabupaten Halmahera Barat dari Partai Nasdem itu telah dilaporkan oleh (SA) atas dugaan perbuatan asusila.

“RF juga telah diadukan aleh SA selaku suami dari korban asusila di DPD Partai Nasdem Halbar secara berjenjang sebanyak 3 kali namun tidak direspon. Kemudian SA melanjutkan aduan ke DPW Partai Nasdem Provinsi Maluku Utara, dan pada tanggal 15 Juli 2024 SA sudah dipanggil DPW Partai Nasdem Malut untuk dimintai keterangan serta menunjukkan bukti-bukti,” ujar Alfian saat berorasi di depan Kantor DPP Partai Nasdem.

Kemudian, kata Alfian, tepat pada tanggal 29 Juli 2024, DPW Nasdem Malut telah bersikap membawa langsung dan menyerahkan aduan SA ke DPP Partai Nasdem, namun hingga saat ini kurang lebih berjalan 1 bulan tidak ada kejelasan dan kepastian dari DPP Partai Nasdem untuk menindaklanjuti laporan yang sudah diadukan.

Mengingat lanjut Korlap, Partai Nasdem adalah lembaga yang sangat menghormati hukum dan taat terhadap norma-norma yang berlaku, oleh karena itu DPP Partai Nasdem dibawah kepemimpinan Surya Paloh harus mengambil langkah tegas terhadap RF yang merupakan anggota dan pengurus DPD Partai Nasdem Halbar yang melakukan perbuatan asusila.

“Perbuatan asusila yang diatur dalam Pasal 411 KUHP itu sudah jelas, bahwa pelaku pelanggar pasal 411 KUHP dapat dihukum pidana penjara paling lama 1 tahun. Pelaku juga dapat dikenakan pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta,” tegasnya.

Aliansi Mahasiswa Malut Peduli Rakyat (AMPERA) Jakarta menyikapi beberapa tuntutan yaitu;
1. Petinggi Partai Nasdem Pusat takut pecat/PAW terduga pelaku asusila RF, kami menduga ada main mata antara DPP Partai Nasdem dengan pelaku Asusila
2. Sekelas Surya Paloh Pendiri Partai Nasdem, bahkan tokoh nasional takut dan tunduk kepada RF.
3. Mosi tidak percaya kepada Partai Nasdem karena melindungi Kaders yang tersandung berkasus
4. Melindungi terduga pelaku asusila yang mencerminkan bobroknya marwah dan martabat partai Nasdem.
5. Kasus Asusila merupakan kejahatan luar biasa, bagi siapa yang mencoba melindunginya maka mereka bagian daripada pelaku.
6. Patut diduga partai Nasdem tidak lagi bekerja sesuai peran dan fungsinya berdasarkan pancasila dan amanah UUD 1945.
7. Terduga pelaku asusila RF tidak berakhlak dan berperilaku mesum, tidak layak jadi wakil rakyat, marwah dan kehormatan partai dan lembaga DPRD mau taruh di mana. (Fik*)