Morotai, Koridorindonesia.id– Fraksi anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD kabupaten Pulau Morotai, Erwin Sutanto mengecam aksi pemberhentian perangkat desa yang dinilai cacat prosedur.
”Kami dari Fraksi PSI sudah pernah menyuarakan dalam refleksi 100 hari kinerja pemerintah daerah dan memang sampai saat ini situasi tata kelola birokrasi di Kabupaten Pulau Morotai sangat buruk dan itu masih sama, tidak ada perubahan” ujar Erwin pada Selasa (8/7/25).
Kata Erwin, dirinya sempat mengingatkan ke Plt. Kepala Dinas PMD bahwasanya pergantian aparatur desa itu harus melalui mekanisme yang berlaku.
”Harus ada Surat Panggilan (SP1), SP2 dan seterusnya, tetapi tidak diindahkan bahkan hampir di semua desa terjadi problem pemberhentian massal aparat desa yang tidak sesuai mekanisme. Bisa dicek di beberapa Desa itu tidak sesuai prosedur pergantian aparat desa” tegasnya.
Menurutnya, alasan Pj Kepala Desa memberhentikan perangkat desa karena desakan dari tim kemenangan Pilkada itu berarti para pj kepala desa gagal paham aturan dan Kadis PMD harus berikan sanksi tegas para Pj Kades yang melanggar aturan.
Ia melanjutkan bahwa tidak ada dalam teori ataupun rumus ilmu pemerintahan manapun bahwa aturan pemerintah diatur oleh tim pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di suatu daerah.
“Kemudian ketika kami menyuarakannya, kami dibilang menentang pemerintah daerah. Padahal jelas-jelas kami menjalankan fungsi dan tugas pengawasan terhadap Pemda.” ujarnya.
Ia juga berharap agar fraksi-fraksi lain di DPRD Morotai juga berani bersuara terkait persoalan-persoalan seperti ini, karena tegasnya, lembaga DPRD ada di fraksi-fraksinya. (Ahlit*)