GPM Malut Desak KPK Telusuri Proyek Jembatan di Tepeleo yang Diduga Bermasalah

Ilustrasi (Istimewa)

Weda, Koridorindonesia.id– Proyek pembangunan jembatan beton di Desa Tepeleo Induk, Kecamatan Patani Utara, menuai sorotan karena progres pekerjaan belum selesai, namun anggaran telah dicairkan 100%.

Proyek ini dikerjakan oleh CV. Karya Gemilang Indonesia dengan nilai kontrak Rp 1,96 miliar. Berdasarkan nomor kontrak 600/20/SPP/JBT-BM/APBD/DPUPR-HG/IX/2023, proyek tersebut berasal dari dana APBD Halmahera Tengah 2023.

Sartono Halek dari Gerakan Pemuda Marhaines (GPM) Maluku Utara, mendesak penegak hukum segera mengusut kasus ini karena ada dugaan korupsi dan penyalahgunaan anggaran. GPM meminta audit dan pemeriksaan terhadap kontraktor serta Dinas PUPR setempat.

Kasus ini dianggap merugikan negara dan berpotensi menghambat pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat.

Hal tersebut berdasarkan data yang dikantongi, pencarian tahap pertama 30 persen pada tanggal 13/10/2023 sebesar Rp. 588,600,000, 00 dengan nomor Nomor SP2D 5836/SP2D-LS/PK-3/4.4.1.2/HT/2023.

Sementara itu,kata Ketua GPM, untuk pencarian 90 persen pada tanggal 27/12/2023 sebesar Rp. 1,147,770,000,00,- dengan
bukti SP2D nomor 9531/SP2D-LS/PK-3/4.4.1.2/HT/2023.

Kasus seperti ini mencerminkan potensi penyalahgunaan anggaran dalam proyek pembangunan infrastruktur. Ketika progres fisik belum selesai tapi anggaran sudah dicairkan 100 persen, itu artinya terjadi konspirasi busuk untuk merampok uang daerah.

Untuk itu GPM Malut mendesak Kejaksaan dan KPK untuk menelusuri kasus ini dan memproses jika terbukti melakukan pelanggaran.

” Kita minta penegak hukum Kejaksaan dan KPK telusuri jika terbukti melakukan pelanggaran segara di proses karena ini menjadi catatan buruk dalam birokrasi dan pihak Kontraktor ” tandasnya. (Ibo*)