PULAU MOROTAI- Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Usul Evaluasi dan Pergantian Pj Bupati Pulau Morotai kepada Mendagri RI melalui Gubernur Maluku Utara gagal digelar DPRD Kabupaten Pulau Morotai karena tidak Kuorum. DPRD menilai ada yang berhianat di internalnya.
Padahal, sebanyak 20 anggota DPRD pada Jumat pekan silam, melalui rapat Fraksi-Fraksi telah menyepakati akan melakukan Rapat Paripurna pada Senin (22/8/2022) sore untuk menjegal Muhammad Umar Ali dari kursi Pj Bupati Pulau Morotai karena dinilai gagal menjalankan tugas dan tanggung jawabnya yang diberikan Mendagri RI.
Namun sungguh miris, karena niat DPRD menggulingkan Pj Bupati dari singgasananya tersandung kaki sendiri. Bagaimana tidak, dari 20 jumlah anggota DPRD Pulau Morotai yang membuat kesepakatan melalui rapat Fraksi-Fraksi tapi mau hadiri mengikuti rapat paripurna hanya 8 orang, 12 orang lainnya entah kemana.
Kondisi tersebut membuat Ketua DPRD dan beberapa anggota merasa terpukul, karena seperti tersandung dikaki sendiri dan jatuh tak berdaya. Ketua DPRD Rusminto Pawane bersama kroninya pun menilai ada yang bergianat di tubuh DPRD Morotai karena tekanan eksternal.
Dalam membaca pres relase Ketua DPRD Rusminto Pawane menyampaikan, berkaitan dengan kesepakatan dan ketetapan Rapat Internal dimaksud untuk dilaksanakannya Rapat Paripurna DPRD di siang hari ini tenyata disinyalir adanya atau terjadi konsolidasi di luar kesepakatan rapat internal.
“Kami melihat adanya tekanan dari pihak luar, kalau tidak salah tekanan itu berasal dari DPP Partai masing-masing sehingga rekan-rekan takut menghadiri Rapat Paripurna yang telah diputuskan pelaksanaannya pada hari ini,” ungkapnya.
Rusminto menegaskan, terkait hal ini atas nama lembaga DPRD patut mempertanyakan eksistensi teman-teman Anggota DPRD yang kabur. Hal ini sangat miris sehingga perlu dipertanyakan kalian-kalian ini bekerja untuk siapa?. Menurutnya, kalau kondisinya seperti ini marwa dan martabat lembaga ini semakin diinjak-injak dan kalau sudah seperti ini teman-teman tidak perlu lagi berkantor.
“Rapat Paripurna ini merupakan agenda resmi kelembagaan atau Rapat Paripurna DPRD itu adalah bagian dari tugas kelembagaan. Jadi mohon maaf ini bagi kami yang konsisten dengan agenda paripurna menilai teman-teman sudah ikut bersama-sama dengan Pj. Bupati dikendalikan oleh pihak di luar sistim bayangkan betapa rusaknya DPRD tidak ada pengendalian dan konsistensi untuk melaksanakan agenda resmi kelembagaan,” kecamnya.
Lanjut dikatakan, berdasarkan pencermatan dan kajian DPRD pada beberapa poin yang telah disebutkan itu, maka merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan bahwa Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan.
“Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya, maka melalui Rapat Paripurna ini sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, DPRD menggunakan hak politiknya untuk menyampaikan usul evaluasi dan pergantian Penjabat Bupati Pulau Morotai kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku Utara,” terangnya.
Menurut DPRD, langkah politis ini dipandang penting untuk dilaksanakan dalam rangka mengupayakan kinerja dan martabat pemerintahan daerah serta menjawab berbagai persoalan urusan wajib pemerintahan daerah, pelayanan publik dan menjawab persoalan defisit keuangan daerah yang melebihi ambang batas.
“Pada kesempatan ini yang berbahagia ini, kami perlu menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa langkah politis yang diambil lembaga DPRD saat ini merupakan langkah atau mekanisme yang normatif dalam bingkai sistem pemerintahan daerah. Sehingga rapat paripurna ini kami tunda dan akan berkoordinasi dengan teman-teman DPRD agar rapat paripurna ini dapat digelar kembali,” harap Ketua DPRD Pulau Morotai Rusminto Pawane.(*).