Ini Alasan DPRD Gelar Paripurna Kudeta M Umar Ali dari Kursi Pj Bupati Morotai

Ini Alasan DPRD Gelar Paripurna Kudeta M Umar Ali dari Kursi Pj Bupati Morotai
Suasana rapat paripurna yang gagal digelar DPRD Pulau Morotai karena tidak Kuorum.

PULAU MOROTAI- Ketua DPRD Rusminto Pawane dalam pres rilis menyampaikan beberapa alasan, bahwa secara kelembagaan DPRD memandang perlu dilaksanakan rapat paripurna, karena berpijak pada Rapat Internal DPRD yang dilaksanakan pada Jumat, 19 Agustus 2022 yang dipimpinan langsung oleh Ketua DPRD dan di hadiri oleh dua orang wakil ketua.

Selain itu, rapat tersebut juga dihadiri oleh semua Fraksi yang ada di DPRD di antaranya : Fraksi PDIP, Fraksi NASDEM, Fraksi GOLKAR, Fraksi PKS Dan Fraksi GAN. Dalam rapat itu semua Anggota DPRD serta Fraksi-Fraksi menyatakan sikap dukungan dan persetujuan bahwa harus dilaksanakannya Rapat Paripurna Penyampaian Usul Evaluasi dan Pergantian Penjabat Bupati Pulau Morotai.

Dengan beberapa alasan atau pertimabangan mendasar, antara lain :
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah digarisbawahi bahwa DPRD dengan Bupati adalah sama-sama unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Untuk itu, segala hal yang berkaitan dengan kewenangan daerah dan kebijakan daerah harus dibicarakan, disepakati dan ditetapkan bersama dengan DPRD untuk menjawab berbagai persoalan daerah dan keresahan publik atau keluhan berbagai pihak,” ujar Rusminto.

Menurut DPRD, jika eksistensi Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah maka hal substansial yang perlu diperhatikan adalah hubungan kemitraan yang sehat, harmonis dan transparan.

“Menurut pencermatan DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, Saudara Muhammad Umar Ali, SE selaku Penjabat Bupati Pulau Morotai selama kurang-lebih 3 bulan menjabat tidak mampu membangun hubungan kemitraan yang baik, sehat dan transparan dengan DPRD,” ujar Rusminto.

Ia mengatakan, hal ini merupakan inti pesan Gubernur Maluku Utara saat pelantikan 3 bulan lalu dan Sekjen Kemendagri saat Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai melakukan audiensi di kementerian pada beberapa waktu yang lalu.

Lanjut dikatan, terkait hal ini terhitung kurang-lebih 4-5 kali DPRD melakukan pertemuan khusus dengan Penjabat Bupati baik di Kantor Bupati maupun di Kantor DPRD untuk membicarakan berbagai permasalahan urusan pemerintahan di daerah ini namun dicermati Saudara Penjabat Bupati tidak tegas untuk memainkan kewenangannya. Atas dasar itulah DPRD berpandangan bahwa saudara Penjabat Bupati tidak mempunyai niat baik membangun hubungan kemitraan yang baik, sehat dan transparan dengan DPRD sebagai mitranya.

Selain itu, DPRD mencermati tidak adanya sikap netralitas Saudara Muhammad Umar Ali yang berstatus sebagai ASN di mana dalam kunjungannya ke berbagai tempat selalu menggunakan atribut Mantan Bupati Pulau Morotai yang jika dikaji bertentangan dengan petunjuk dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.82-1210 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Pulau Morotai.

Secara kelembagaan, DPRD berpandangan bahwa Saudara Penjabat Bupati Pulau Morotai tidak cermat untuk mengambil langkah strategis mengatasi persoalan defisit keuangan daerah kita yang begitu besar dengan segera mengajukan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 baik melalui Peraturan Daerah maupun melalui Peraturan Kepala Daerah.

Bahkan, pada beberapa kali pertemuan khusus dengan Penjabat Bupati, DPRD menekankan pentingnya dilakukan Perubahan APBD sebagai langkah yang tepat untuk menjawab persoalan defisit keuangan daerah kita, namun sampai saat ini tidak ada niat baik Penjabat Bupati mengajukan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD karena ada kekhawatiran Belanja Modal yang semula diperuntuk untuk membiayai pekerjaan fisik dalam postur APBD dipakai untuk membiayai kebutuhan daerah lainnya.

“DPRD sudah berulang-ulang membangun komunikasi dengan Penjabat Bupati Pulau Morotai sejak yang bersangkutan dilantik untuk membicarakan beberapa persoalan penting daerah di antaranya terkait dengan kekurangan ketersediaan obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah, hak Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) ASN, tunjangan para Dokter dan Petugas Kesehatan di Rumah Sakit, tentang penurunan daya beli masyarakat dan tidak berputarnya uang di Kabupaten Pulau Morotai,” pungkas Ketua DPRD Rusminto Pawane.(*).