
Weda, Koridorindonesia.id– Polres Halmahera Tengah melaksanakan pemusnahan minuman keras (Miras) berbagai merek dari hasil KRYD dan operasi Pekat Polres Halteng pada Jumat (20/12/2024).
Kegiatan pemusnahan tersebut di impin oleh Kapolres Halteng AKBP Aditya Kurniawan, S.H.,S.I.K dan dihadiri Pj Bupati Halteng, Bahri Sudirman, Dandim 1512 Weda Lektol Infantri Nugroho Notosusanto,S. HUB. INT., M.H. jajaran Forkopimda, Tokoh agama dan PJU Polres Halteng.
Dalam release yang diterima Koridor, Kapolres Halteng AKBP Aditya Kurniawan, S.H.,S.I.K menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil sitaan selama operasi kepolisian,yakni Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan operasi pekat (penyakit masyarakat). Total miras yang disita dan akan dimusnahkan sebanyak 1.600 botol, dengan rincian 1.343 botol jenis cap tikus dalam kantong plastik dan botol serta 257 botol bir putih dan bir hitam.
Pemusnahan miras dimulai dengan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti Miras oleh Forkopimda dan dilanjutkan dengan foto bersama.
langkah pemusnahan ini dilakukan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang Natal 2024 dan Tahun baru 2025.
“Kami mengimbau peran serta dari masyarakat dalam memberantas peredaran miras ilegal, apabila mengetahui adanya jual beli miras di lingkungannya, dapat melaporkannya ke polisi terdekat,” pesan Kapolres menutup penyampaiannya. (Ibo*)