Weda, Koridorindonesia.id– Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) menyampaikan sikap mereka terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara yang akan dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara diharapkan bisa berbanding lurus dengan kebutuhan kaum buruh. UMP Maluku Utara yang nantinya akan disosialisasikan melalui Surat Keputusan Pj Gubernur Maluku Utara itu sudah sepatutnya mengedepankan nilai normatif untuk kepentingan buruh.
Hal ini lebih terkhususkan kepada para buruh yang ada di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) sebagai kuantitas utama pencetak pekerja buruh di Maluku Utara. Hal ini diharapkan bisa bersesuaian secara nominal agar bisa mengalami kenaikan di tahun 2023-2024.
Ketua K-SBSI, Elvis Guru dalam pernyataannya pada Sabtu (21/9) menyampaikan, UMP dari tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp.221.646,57, maka total UMP Maluku Utara tahun 2024 sebesar Rp.3.200.000.
“UMP yang akan dibahas pada bulan November 2024 mendatang harus lebih berpihak kepada kesejahteraan kaum buruh, dimana Kehidupan Hidup Layak (KHL) khususnya di Kabupaten Halmahera Tengah meningkat drastis. Mulai dari biaya kos-kosan, beras, ikan, bensin dan lain-lain,” ujar Elvis pada Sabtu 21 September 2024.
Di tahun 2024 ini, lanjut Elvis, semua orang dihadapkan dengan momen politik dan kaum buruh mengharapkan dengan adanya momentum ini, ada keberpihakan terhadap kaum buruh dalam hal ini menyangkut upah yang layak, sebagaimana PP 51 tahun 2023.
Pihaknya juga mengatakan, penetapan UMP tahun 2025 dikarenakan pertumbuhan ekonomi pada wilayah tersebut sebesar 20,53% dengan dominasi sektor industri dan pertambangan, dengan inflasi 3,34%.
Elvis juga meminta agar kaum buruh dalam momentum politik 2024 bisa lebih cerdas dalam keberpihakannya untuk bagaimana bisa meningkatkan kesejahteraan kaum buruh di Bumi Fogogoru. (Ibo*)