Weda, Koridorindonesia.id– Dalam rangka memastikan penyelenggaraan Pilkada Halmahera Tengah, Maluku Utara tahun 2024 berjalan dengan aman dan sesuai dengan keinginan bersama, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan himbauan kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Halmahera Tengah.
Himbauan tersebut juga sebagai wujud antisipasi para ASN, Kepala Desa dan aparatur Desa serta BPD, Se-Halmahera Tengah agar tidak melakukan pengantaran atau konvoi calon Bupati dan wakil Bupati pada saat pendaftaran di kantor KPU pada tanggal 27 Agustus besok.
Ketua Bawaslu Halteng, Siti Hasma ketika ditemui wartawan mengatakan, imbauan tersebut sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan demokratis, efektif dan efisien serta berintegritas demi menjamin kepastian hukum.
“ASN dan kepala Desa, serta BPD se-Halmahera Tengah agar tidak berada di kantor KPU pada saat pendaftaran bakal calon Bupati dan wakil Bupati,” ujar Siti Hasma, Senin (26/08/2024)
Kata Hasma, imbauan tersebut harus diperhatikan sebagai bentuk profesionalitas dan netralitas ASN serta kepala Desa agar tidak menunjukkan atau mendukung
pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Ketua Bawaslu Halmahera Tengah juga mengimbau kepada Pj. Bupati Halteng, Bahri Sudirman agar dapat
membuat surat edaran khusus yang ditujukan untuk seluruh ASN agar menaati segala peraturan yang berkaitan dengan netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. (Ibo*)