Kantah Morotai Gelar Penyuluhan Program PTSL di Desa Raja, Begini Syarat Pendaftaran Tanah

Penyuluhan Program PTSL oleh Kantor Pertanahan Pulau Morotai

Morotai, Koridorindonesia.id– Dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Strategis Nasional di bidang pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai melaksanakan kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertempat di Desa Raja, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai.

‎Kegiatan penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tahapan pelaksanaan PTSL, persyaratan administrasi, serta manfaat pendaftaran tanah dalam rangka mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah. Penyuluhan juga menjadi sarana komunikasi antara petugas PTSL dengan masyarakat agar pelaksanaan program dapat berjalan secara tertib, transparan, dan tepat sasaran.

‎Dalam penyampaian materi, tim dari Kantor Pertanahan menjelaskan bahwa PTSL merupakan program pendaftaran tanah yang dilaksanakan secara serentak dan menyeluruh dalam satu wilayah desa/kelurahan. Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah dan diakui negara.

‎Selain itu, masyarakat Desa Raja diberikan arahan mengenai dokumen yang perlu disiapkan, antara lain identitas diri (KTP dan KK), bukti penguasaan atau kepemilikan tanah, surat keterangan dari pemerintah desa, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk memberikan data yang benar dan lengkap agar proses pendataan yuridis maupun pengukuran bidang tanah dapat dilaksanakan dengan lancar.

‎Antusiasme warga Desa Raja terlihat dari kehadiran dan partisipasi aktif dalam sesi penyuluhan, termasuk saat diskusi dan tanya jawab. Masyarakat menyampaikan berbagai pertanyaan terkait batas tanah, pemasangan patok, serta tahapan penerbitan sertipikat. Petugas PTSL pun memberikan penjelasan secara langsung sebagai bentuk pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat.

‎Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai berharap, melalui kegiatan penyuluhan ini, masyarakat Desa Raja dapat memahami pentingnya pendaftaran tanah dan turut mendukung pelaksanaan PTSL dengan menjaga patok batas bidang tanah serta menyiapkan dokumen secara lengkap. Dengan demikian, program PTSL di wilayah Kecamatan Morotai Selatan Barat dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Ahlit*)