
Morotai, Koridorindonesia.id– Kantor Pertanahan se-Provinsi Maluku Utara melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang berlangsung di Aula Falalamo Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar lembaga, khususnya dalam penanganan permasalahan hukum di bidang pertanahan serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai, Rahmatia Pawah, S.STP., M.A.P, turut hadir langsung dalam acara penandatanganan tersebut sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pelaksanaan kerja sama lintas sektor di wilayah Maluku Utara.
Penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman tingkat pusat antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam penyelesaian permasalahan hukum di bidang agraria/pertanahan.
Melalui kesepakatan ini, diharapkan terwujud kolaborasi yang lebih efektif dan terintegrasi antara Kantor Pertanahan dan Kejaksaan dalam mendukung kepastian hukum serta perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat. (Ahlit*)





