Kejari Weda Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Proyek Perumahan di Halteng, Kerugian Negara Sedang Dirinci BPKP

Kejari

Weda, Koridorindonesia.id– Kejaksaan Negeri, Kabupaten Halmahera Tengah menyatakan akan menindaklanjuti kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 100 rumah instan sehat di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Rahmad Sandy Ela, pada 3 Desember 2024, usai melaksanakan penggeledahan di kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim).

Langkah hukum yang dilakukan, menurut Rahmad Sandy, upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk mengumpulkan dokumen dan bukti terkait kasus yang sedang ditangani.

“Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan 46 item dokumen yang kini menjadi barang bukti dalam penyelidikan. Kami masih membutuhkan dokumen tambahan yang relevan. Jika diperlukan, penggeledahan dan penyitaan akan dilanjutkan ke dinas-dinas lain,” jelas Rahmad.

Penyelidikan kasus ini telah berlangsung sejak Juli 2024. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 26 saksi, yang terdiri dari: 8 orang dari dinas terkait, 19 penghuni perumahan di Desa Lelilef, saksi dari ULP (Unit Layanan Pengadaan) dan Pokja.

Penyidik juga berencana memeriksa pihak rekanan yang bertanggung jawab atas proyek tersebut. Namun, panggilan pertama belum dihadiri karena alasan lokasi yang bersangkutan berada di Gorontalo. Pemeriksaan dijadwalkan ulang pada 16 Desember 2024 mendatang.

Sementara terkait dukungan ahli dan penghitungan kerugian negara, pihaknya mengatakan, untuk mendukung penyelidikan, ahli dari Politeknik Manado telah dilibatkan dalam pemeriksaan fisik proyek di lapangan. Hasil pemeriksaan ini telah diserahkan kepada BPKP perwakilan Maluku Utara untuk menghitung potensi kerugian negara.

“Proses audit sedang berlangsung dan Kejaksaan menunggu hasil tersebut sebagai dasar langkah hukum lebih lanjut,”

Penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan: Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-678/KI.15/FD.1/12/2024 di susul dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-679/KI.15/FD.1/12/2024

Rahmad menegaskan bahwa proses pemetaan tersangka akan dilakukan setelah bukti-bukti yang terkumpul memberikan kejelasan tentang tindak pidana.

“Kami memastikan seluruh proses ini berjalan sesuai hukum demi kepastian dan keadilan,” tegasnya.

Kejaksaan mengharapkan kerja sama dari semua pihak untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan menyeluruh. (Ibo*)