Koridorindonesia.id, Halsel– Pleno rekapitulasi Kabupaten Halmahera Selatan di tingkat Provinsi berakhir ricuh. Akhirnya rapat pleno terpaksa diskorsing oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara. Kericuhan tersebut dipicu oleh sejumlah saksi partai politik mengamuk adanya pengurangan angka suara pada partai Golkar. Bawaslu Malut langsung mengambil langkah dengan mengeluarkan rekomendasi.
Rapat pleno rekapitulasi tingkat provinsi diskorsing sampai pada pukul 13.00 WIT Senin, (11/03/2024) siang. Bawaslu Provinsi Maluku Utara mengeluarkan rekomendasi karena berdasarkan dengan laporan dan data yang diterima.
Ketua Bawaslu Maluku Utara, Hj Masita Nawawi menegaskan pihaknya tetap berkomitmen pada rekomendasi yang sudah dikeluarkan, terkait dengan laporan dan data-data yang diterima bakal dikaji dan diidentifikasi.
“Kalau kami Bawaslu tetap komitmen dengan surat rekomendasi yang sudah kami sampaikan, karena bagi kami untuk bisa mendapatkan kebenaran materil maka tidak harus kita dengan alasan prosedural karena itu kita mengabaikan kebenaran materil,” tegas Masita
Oleh karena itu, pihak Bawaslu telah mewanti-wanti problem tersebut. Pasalnya sebelum masuk di pleno tingkat provinsi, pihaknya telah mendapat laporan dari 11 partai politik. Maka Bawaslu telah mengajukan ke KPU untuk menskorsing rapat pleno ketika sore hari agar Bawaslu dari tingkat kabupaten Halmahera Selatan bisa melakukan sanding data dan tindaklanjut mengenai proses rekapitulasi.
Meski begitu, Masita bilang, dugaan pelanggaran pemilu yang sudah dilaporkan kepada Bawaslu bakal ditindaklanjuti. Bahkan ia juga menegaskan kembali terkait laporan yang apabila melibatkan jajarannya, maka ia tidak segan-segan untuk memprosesnya.
“Jadi terkait laporan dugaan pelanggaran masuk itu tetap kami kaji dan tetap akan ditindaklanjuti, kalau terkait ada laporan terhadap jajaran kami. Kami secara kelembagaan tetap akan proses, insyaallah kalau hasil kajiannya sudah selesai nanti akan diidentifikasi ada yang dugaan mal-administrasi, dugaan pelanggaran Pidana maupun kode etik” tandasnya.
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara itu juga menjelaskan, pihaknya secara kelembagaan tetap bersandarkan dengan UU No 17 dan tetap berpegangan pada UU PKPU nomor 5 Tahun 2024.
“Kami Bawaslu dalam konteks melakukan pengawasan berdasarkan dengan keberatan serta bukti yang ada, dimana dalam penyandingan tadi yang sudah turun satu tingkat kebawah namun itu tidak dapat membuktikan dan tidak menemukan adanya perbedaan-perbedaan itu selama dua kali. Maka untuk mengejar yang namanya kebenaran yang hakiki tidak ada salahnya untuk harus turun sampai penyesuaiannya di C hasil” jelas Masita.
Menanggapi rekomendasi Bawaslu, Komisioner KPU Maluku Utara, Buchari Mahmud mengatakan bahwa rekomendasi tersebut wajib dilaksanakan dengan mempertimbangkan durasi waktu.
“Dimana KPU tidak memiliki waktu yang cukup untuk perhitungan ulang surat suara” kata Buchari menjelaskan.
Meski demikian KPU Maluku Utara akan berkoordinasi dengan KPU pusat terkait rekomendasi Bawaslu Malut itu.
Sekedar Diketahui, ratusan suara Partai Golkar mulai dari suara partai hingga suara para caleg yang diduga hilang sebanyak 789 suara di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. (Fik*)