Jailolo, Koridorindonesia.id– Pada hari Minggu (5/1/2025), tepatnya di desa Akelamo, kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara terjadi peristiwa adu mulut yang kemudian berujung pada pemukulan yang dilakukan oleh oknum berinisial (YS) kepada korban (MD).
(YS) sendiri merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Pulau Morotai dari fraksi partai PDIP. Dari video yang beredar ke publik, secara terang-terangan pelaku menujukan sikap arogansinya sebagai seorang Anggota DPRD.
Kasus kekerasan fisik atau premanisme yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai ini telah berujung pada pelaporan yang dilakukan oleh korban (MD) pada tanggal 5 Januari 2025.
Hal ini lalu mendapat tanggapan keras dari Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Halmahera Barat, Marinus Pangulili. Menurutnya, penanganan kasus kekerasan ini terkesan lambat. Bagaimana tidak, pelaporan yang dilakukan pada tanggal 5 Januari ini sampai pada hari ini belum ada titik terang, padahal video kekerasan yang beredar di publik cukup kuat untuk dijadikan bukti kasus kekerasan.
“Pelaku telah mencoreng nama baik lembaga DPR secara umum, sebab DPR adalah lembaga yang menjadi perwakilan aspirasi rakyat, bukan malah menciptakan kegaduhan yang mengintimidasi rakyat.” tegas Ketum GMNI Halbar.
Kata Marinus, kasus ini perlu di irik oleh seluruh kalangan masyarakat agar bisa mendesak pihak kepolisian dalam proses penangkapan oknum anggota DPR kabupaten Pulau Morotai ini.
“Ini kesempatan yang tepat untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap berdiri tegaknya hukum dengan memberikan efek jera kepada pejabat daerah dan Anggota DPRD Morotai agar jangan semena-mena melakukan tindak kriminalisasi kepada rakyat kecil.” ujarnya lagi menegaskan.
Sebagai ketua, Marinus bilang, GMNI Halbar sangat mengapresiasi kinerja Polres Halbar dan memberikan kepercayaan penuh bahwa masalah ini akan diselesaikan dengan proses hukum yang berlaku.
Ia berharap agar pihak kepolisian bisa lebih serius lagi dalam penyelidikan kasus ini, sehingga bisa secepatnya mengambil tindakan sesuai dengan dasar hukum