Ketua Komisi II DPRD Halteng: Jangan Cairkan Dana Proyek Jalan Tani di Patani Utara

Lukman Esa, Ketua Komisi II DPRD kabupaten Halmahera Tengah

Weda, Koridorindonesia.id– Ketua Komisi II DPRD kabupaten Halmahera Tengah, Lukman Esa menegaskan Dinas Pertanian untuk tidak melayani pencairan di tahap II, proyek jalan produksi Woyo Mnyasang, Desa Pantura Jaya, Kecamatan Patani Utara, Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Proyek dengan nilai kontrak Rp.471.500.000 bersumber dari DAU dengan volume 990 meter itu ditangani CV. Assyifa Berahi. Hal itu disampaikan ketua komisi II DPRD Halmahera Tengah, Lukman Esa pada Kamis(31/10/2024).

“Anggaran proyek jalan produksi Woyo Mnyasang, Desa Pantura Jaya, Kecamatan Patani Utara jangan dicairkan,” tegasnya.

Ia meminta Dinas Pertanian untuk tidak melakukan pencairan tahap II. Hal ini karena CV. Assyifa Berahi tidak melakukan aktivitas pekerjaan, sementara anggaran sudah cair 30 persen.

“Alasan untuk tidak melakukan pencarian tahap II karena CV. Assyifa Berahi tidak melakukan aktivitas pekerjaan sementara anggaran tahap pertama sudah cair 30 persen,” ungkapnya.

Selain itu ketua Komisi II sekaligus Ketua Fraksi Nasdem itu juga mengatakan kalau waktu kontrak sudah lewat maka dinas harus menyurat ke pihak ketiga dan kontraktor untuk melakukan pengembalian dan melakukan pemutusan kontrak.

“Kalau masa kontrak sudah lewat, dinas harus memutuskan kontrak kerja dan kontraktor harus lakukan pengembalian,” ujar Lukman.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Halmahera Tengah, Yusmar Ohorella mengatakan keterlambatan pekerjaan proyek bukan ranahnya.

“Keterlambatan pekerjaan itu ranahnya kontraktor, di lapangan dinas sudah menyiapkan administrasi,” ungkap Yusmar

Ia menegaskan, jika proges pekerjaan tidak sesuai dengan pencairan anggaran 30 persen, maka pihaknya akan menahan pencairan berikutnya.

“Kita akan menahan pencarian berikut karena pekerjaan tidak sesuai atau lebih 30 persen,” tandasnya. (Ibo*)