Weda, Koridorindonesia.id– Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan (Panwascam) Weda Tengah mulai membuka pendaftaran rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Ketua Panwascam Weda Tengah, Detriel Ammu sekaligus Kordiv SDMO, menyampaikan bahwa rekrutmen pengawas TPS Pilkada serentak tahun ini, dimulai dari tanggal 12 hingga 28 September 2024.
Pembukaan pendaftaran dan perekrutan pengawas TPS ini merupakan kesempatan masyarakat untuk berperan aktif dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
“Olehnya itu, kami mengundang seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, dan masyarakat lainnya untuk bergabung. Rekrutmen ini dilakukan secara terbuka dan inklusif.” ujar Detriel, Rabu (25/9/2024).
Kata Detrisel, tahapan perekrutan Pengawas TPS pada Pilkada serentak di kecamatan Weda Tengah membuka penerimaan calon Pengawas TPS sebanyak 21 orang sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kecamatan Weda Tengah.
Selanjutnya, penetapan dan pengumuman calon PTPS terpilih dilakukan pada 23 hingga 25 Oktober 2024, dengan pelantikan dijadwalkan pada 3-4 November 2024.
Dikatakannya, untuk menjadi Pengawas TPS, pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia berusia minimal 21 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Selain itu, calon harus memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
Panwascam Weda Tengah telah menyebarkan info pendaftaran beserta tahapan dan ketentuan persyaratan rekruitmen PTPS di lokasi atau tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Formulir pendaftaran dapat diambil di Sekretariat Panwascam Weda Tengah yang beralamat di Jl. Raya Weda-Patani, Desa Woibulen. (Ibo*)