
Morotai, Koridorindonesia.id– Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum atas aset negara, Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai melaksanakan Pemeriksaan Lapang oleh Panitia A terhadap permohonan penerbitan Sertipikat Aset Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) yang berlokasi di Desa Tiley, Kecamatan Morotai Selatan Barat.
Kegiatan pemeriksaan lapang ini merupakan salah satu tahapan dalam proses pendaftaran tanah yang bertujuan untuk mencocokkan data fisik dan data yuridis atas objek tanah yang dimohonkan. Panitia A bersama pihak pemohon dan unsur terkait melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna memastikan letak, batas, luas, serta penguasaan bidang tanah sesuai dengan dokumen yang diajukan dan kondisi di lapangan.
Melalui pemeriksaan lapang, Panitia A juga melakukan verifikasi terhadap keterangan para pihak serta menghimpun informasi yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan dalam proses penyelesaian permohonan hak. Tahapan ini menjadi bagian penting untuk menjamin bahwa setiap proses penerbitan sertipikat dilaksanakan secara cermat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan berintegritas melalui setiap tahapan pelayanan. Sertipikasi aset negara, termasuk aset TNI AL, merupakan wujud dukungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam menciptakan kepastian hukum, optimalisasi pengelolaan aset negara, serta mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan demi mendukung pembangunan nasional. (Ahlit*)




