Weda, Koridorindonesia.id– Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah gencar melakukan kebijakan untuk kemajuan infrastruktur di Halteng. Hal tersebut terlihat pada hasil rapat dengan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Halmahera Tengah.
Rapat yang berlangsung di lantai II ruang rapat bupati Halmahera Tengah pada hari Senin, 1 Juli 2024 tersebut menghasilkan 4 poin dan penjabarannya.
Adapun poin-poin kesepakatan dalam sosialisasi ialah pembangunan jalan Lukulamo-Lelilef dengan penjabarannya ialah:
1. Lebar badan jalan 12 meter
2. Lebar bahu kiri 3 meter, kanan 3 meter (termasuk drainase).
a. Jika bangunan melewati bahu jalan:
– Dievaluasi PBG/IMB yang telah diterbitkan.
– Apabila tidak memiliki PBG/IMB bisa dilakukan penertiban.
– Waktu dilakukan penertiban 7 hari.
– Setelah 7 hari, Pemda akan melakukan eksekusi langsung.
3. Izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) yang harus dilakukan:
a. Tutup usaha yang tidak memiliki PBG/IMB.
b. Tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
4. Operasi aktivitas galian C:
a. Izin galian C dari provinsi.
b. Yang tidak memiliki izin galian C dihentikan.
c. Yang tidak luasan dan volume.
d. Yang tidak menyelesaikan/melaporkan pajak galian C.
e. Batas waktu melaporkan dan membayar pajak galian C selama 5 hari kerja.
f. Setelah 5 hari kerja Pemda (PTSP dan Bapenda) melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Catatan untuk poin 5 ini akan menjadi skenario lanjutan penertiban bangunan di sepanjang sungai dan area perlindungan pantai.
5. Bangunan yang berada di sempadan sungai dan area perlindungan pantai:
a. Pemerintah Daerah tidak mengizinkan pembangunan di area tersebut.
b. Dilakukan penertiban/pembongkaran oleh yang mendirikan bangunan.
c. Batas waktu penertiban 7 hari setelah diberikan surat peringatan. (Ibo*)