Penyebab 3 Staf Desa di Morotai Dipecat dan Gaji Selama 2 Bulan Tidak Dibayar

Ilustrasi (istimewa)

Morotai, Koridorindonesia.id – Kepala Desa Loleo kecamatan Morotai Jaya kabupaten Pulau Morotai diduga kuat terlibat politik praktis di Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024, hingga mengarahkan aparaturnya.

Kades Loleo diduga melakukan hal serupa dengan beberapa kepala desa lainnya, berkaitan dengan keberpihakan kepada paslon ataupun partai tertentu.

Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Den Soleman kepada Koridor menerangkan bahwa kepala desa Loleo melakukan pemecatan terhadap perangkat desa pada tanggal 15 Februari 2024 lalu.

Tiga orang diantaranya ialah Guru Paud, satgas kebersihan dan petugas air bersih, yang diduga tidak mengukuti arahan politiknya.

Menurut Den, pemecatan tersebut tidak memiliki alasan jelas yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK). “Saya sudah lihat dan cek itu, dalam isi SK itu seharusnya ada poin memperhatikan selain itu pemecatan tersebut tidak berdasarkan prosedur, kita pecat perangkat desa itu harus ada surat peringatan (SP1, SP2 dan SP3) bukan hanya main ambil kebijakan yang tidak berdasarkan prosedur atau aturan” cetusnya.

SK Pemecatan Staf Desa Loleo, kabupaten Pulau Morotai.

Bahkan menurut Den, ada juga hak-hak keuangan mereka yang belum lunas dibayar hingga saat ini. Padahal SK pemberhentian itu diterbitkan tanggal 15 Februari 2024 lalu.

“Dan saya juga sudah meminta dibayar lewat rapat pada tanggal 19 Februari 2024 lalu yang bertempat di kantor desa Loleo”

Jadi, kata Den terhitung hingga hari ini tertanggal 7 April maka sudah lebih dari dua bulan Kades Loleo menunggak pembayaran.

“Beliau (Kades) belum membayarnya, yang ada hanya janji-janji” beber Den Soleman.

Senada dengan (RH) Guru Paud, saat diwawancarai oleh awak media, ia juga mengaku semua itu benar adanya. Ia mengakui bahwa pada Pemilu kemarin ia beserta perangkat desa lainnya diarahakan oleh Kepala desa untuk memilih salah satu caleg. Hal itu disampaikan Kades ketika rapat di kantor desa.

RH yang juga korban pemecatan tersebut, mengaku janggal. Pasalnya beliau sebagai Panwas Kelurahan dan Desa PKD, tapi diarahakan oleh kades.

Kami juga dimintai bukti coblos, berupa foto atau apalah, kalau tidak ada itu maka kami akan dipecat. Dan setelahnya kami dipecat pada tanggal 15 Februari.Padahal saya so (sudah) pilih yang dia (Kades) arahkan, tapi tetap saja saya dipecat karena dia tara (tidak) percaya” kata RH memberi kesaksian.

Sementara,kepala desa Loleo ketika dikonfirmasi oleh Koridor, belum merespon hingga berita ini ditayangkan. (Ahlit*)