Weda, Koridorindonesia.id– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Tengah (Halteng), Rahman Tekka menyampaikan Hasil perolehan suara partai pengusung pada Pasangan Calon Ikram Malan Sangadji dan Ahlan Djumadil (IMS-ADIL) di Pemilihan Legislatif 2024 kemarin.
Namun sebelum menyampaikan hasil perolehan suara sah pada Pemilihan Legislatif 2024, Rahman terlebih dahulu menyampaikan berita acara tentang penerimaan pendaftaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Tengah tahun 2024.
Rahman menyampaikan berita acara nomor 108/PL.02.2-BA/8202/2/2024 tentang penerimaan pendaftaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Tengah tahun 2024.
Atas nama calon bupati Ikram M. Sangaji dan calon wakil bupati, Ahlan Djumadil, yang diusulkan oleh gabungan partai politik dengan menggunakan perolehan kursi atau perolehan suara sah pada pemilih tahun 2024 dengan rincian: partai politik peserta pemilih anggota DPRD, Kabupaten/kota.
Diuraikan bahwa Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), suara sah, 4997. Partai Golongan Karya (Golkar) suara sah, 6035.
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) suara sah, 3915. Partai Bulan Bintang (PBB), suara sah, 2676. dengan jumlah total suara sah ialah 17623 suara.
Dalam pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati, KPU Kabupaten Halmahera Tengah melakukan kegiatan sebagai berikut.
Yang pertama, memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan pencalonan. Dan kedua, memastikan kelengkapan dokumen persyaratan calon. Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tersebut diatas, pendaftaran Paslon IMS-ADIL dinyatakan diterima.
“Adapun hasil pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Halmahera Tengah dalam formulir kode A, tanda terima KWK. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Tengah, Ketua Rahman Tekka ditandatangani,” tutup Rahman. (Ibo*)