Koridorindonesia.id, Morotai– Rapat pleno terbuka yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Morotai berlangsung alot. Pasalnya dalam tahapan rekapitulasi masih terjadi perselisihan dalam penggunaan hak pilih.
Berdasarkan amatan Koridor dilokasi, Sukri Hi Rauf Caleg terpilih sekaligus saksi Parpol mempersoalkan penggunaan hak pilih yang bertolak belakang dengan hasil penelusuran pihaknya.
“Kami menyampaikan agar semuanya harus sesuai dengan mekanismenya. Jangan kita lompat dari proses ini ke proses sebelumnya” kata Sukri dalam rapat pleno pada Senin (4/3/2024).
Ia mempertanyakan mengenai persoalan yang juga dipertanyakan oleh saksi lain yakni Basri Ragunan yang semata-mata tidak dihiraukan oleh pimpinan rapat pleno.
“Perselisihan dalam jumlah perolehan suara, DPT dan penggunaan hak pilih yang ada proses kecurangan pihak penyelenggara didalamnya itu sudah ditindaklanjuti atau belum” kata Sukri menjelaskan keluhannya.
“Ternyata yang disasar itu baru satu masalah. Nah, sekarang kita masuk ke masalah yang kedua saya minta sesuai dengan mekanisme yang ada lalu gimana diselesaikan” tambahnya.
Sementara itu, Arkan Lastori selaku Ketua PPK Morotai Timur menjelaskan, persoalan ini yang ditemukan dari saksi Partai Hanura berdasarkan pada jumlahnya adalah 6347 suara DPR sedangkan yang termuat dalam form adalah 349.
“Berkaitan dengan apa yang ditemukan di TPS 2 Desa Sangowo yang tadi disampaikan terkait dengan perselisihan itu kan sudah diperbaiki pada saat Pleno ditingkatkan Kecamatan” terang Arkan.
Menurutnya, seluruhnya telah diperbaiki. Hasil perbaikannya sudah dilampirkan. Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak mungkin merubahnya karena semuanya telah tersistemik.
“Karena yang ada di dalam data PPK sini muncul berdasarkan penjumlahan yang ada” ungkap Arkan. (Ahlit)