Koridorindonesia.id, Morotai– Proses penyelenggaraan rapat pleno tingkat kabupaten Pulau Morotai masih berlangsung. Berbagai persoalan membuat rapat pleno tersebut berlangsung menegangkan. Pasalnya banyak saksi partai politik (Parpol) yang mempersoalkan hasil pleno ditingkat kecamatan.
Salah satunya ialah Fadli Djaguna yang merupakan saksi dari Partai Amanat Nasional. Ia mempersoalkan data hasil pleno tingkat kecamatan oleh PPK Morotai Timur.
“Kita cocokkan ya kita enggak perlu ribut lagi ya. Satu, yang harus diingat kita enggak berdebat yang kita lihat ini adalah kecamatan Morotai Timur. Jumlah surat suara sah seluruhnya itu adalah 606.347. Catat ya, jumlah suara tidak sah itu adalah 432” beber Fadli dalam rapat pleno yang berlangsung di Jababeka Resort, Senin (4/3/2024).
Fadli menjelaskan bahwa total jumlah suara sah dan tidak sah itu sebanyak 6.781 suara. Namun, menurut data pemilih harusnya berjumlah 6.779 suara. Oleh karena itu, terdapat selisih dua suara yang kemudian dipersoalkan oleh Fadli.
“Harus diingat itu. DPT sudah begini nih. Sementara masalah sudah diselesaikan. Nah sekarang ada perbedaan angka, bagaimana ini” tanya dia.
Fadli meneruskan, dari sejumlah surat suara sah secara keseluruhan berbeda angka totalnya. Kata Fadli, jika persoalan itu sudah selesai ditingkat kecamatan maka harusnya angkanya tidak ada perbedaan.
“Itu yang tidak rasional. Oleh karena itu, bagi saya apapun indikator penjumlahan yang dipakai oleh KPU bahwa hasilnya di form A1 yang kita jumlahkan, mulai dari jumlah surat sah” tegasnya.
Padahal, sebelumnya Arkan Lastori selaku Ketua PPK Morotai Timur sudah menjelaskan mengenai persoalan ini. Ia menegaskan bahwa persoalan ini sudah diselesaikan ditingkat kecamatan sebelumnya.
“Seluruh persoalan data perolehan suara telah diperbaiki. Hasil perbaikannya sudah dilampirkan. Kami tidak mungkin merubahnya karena semua hasil telah direkap dan dimasukkan kedalam sistem” tegasnya. (Ahlit)