Morotai, Koridorindonesia.id– Polairud Pulau Morotai berhasil menangkap satu kapal asal Bitung yang masuk perairan Pulau Morotai tanpa izin. Kapal tersebut diduga akan melakukan illegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal di laut Morotai. Kapal tersebut berhasil diamankan pada hari Rabu (3/4) sekitar pukul 14.20 Wit.
Komandan Patroli Polairud Morotai, Agus Salim Kalesaran mengatakan, kapal penangkap ikan (KM. Putri Bahari) asal Bitung yang dinakhodai oleh Feri Matehos (30) ditangkap di wilayah Perairan Desa Wawama, Laut Morotai.
Penangkapan dilakukan oleh Polairud Morotai dibawa kendali operasi KPXX2029 (BKO) dari Polairud Polda Maluku Utara gabungan dengan markas Polairud Morotai.
“Setelah dilakukan pengecekan dan plotting posisi, ternyata kapal tersebut berada di wilayah perairan Pulau Morotai yaitu sekitar 10 mil dibawah garis batas wilayah perairan laut Morotai” kata Komandan Patroli, Agus Salim.
Berdasarkan keterangan Agus Salim ketika ditemui Koridor sore tadi di Pos Polairud Morotai diketahui bahwa Feri sebagai nahkoda Kapal KM. Putri Bahari diamankan bersama 5 anak buah kapal (ABK).
Dalam penangkapan tersebut, Polairud Morotai menemukan sejumlah barang bukti adanya dugaan illegal fishing.
“Kami melakukan giat patroli sekitar Pukul 14.20 WIT terdapat adanya Kapal yang melintas tujuannya ke wilayah tanjung Jara dan kami juga melakukan pengejaran” kata Agus Salim mengungkapkan.
Setelah ditahan kemudian dilakukan pemeriksaan ternyata kapal tersebut tidak memiliki surat-surat yang begitu lengkap dan berada di luar wilayah operasinya.
“Jadi kami sudah laporkan ke kantor untuk ditindaklanjuti pemeriksaan ke markas Polairud Kota Ternate, malam ini saya dengan nahkoda kapal dan 5 ABK yang indikasi orang asing asal Philipina” tutur Agus.
Adapun barang bukti berupa kapal KM Putri Bahari untuk sementara diamankan di depan Pos Polairud Morotai. (Ahlit*)