Rapat Paripurna DPRD Halteng Bahas Rancangan APBD 2025, Rp.2,3 Triliun untuk Belanja Daerah

Penyerahan nota kesepakatan atas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2025.

Weda, Koridorindonesia.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Halmahera Tengah menggelar sidang paripurna ke-12 masa sidang I, tahun 2024. Rapat yang digelar pada hari Kamis (14/11) ini membahas nota kesepakatan atas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2025. Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRD Kabupaten Halmaherah Tengah.

Dalam rapat yang digelar di ruang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Halteng, Kifli Hi Bayan dan didampingi oleh Wakil Ketua, Munadi Kilkoda, serta Dihadiri oleh 18 Anggota DPRD dan sebagian OPD yang ada di dalam lingkup pemerintah daerah kabupaten Halmahera Tengah.

Pada kesempatan itu Penjabat Bupati Kabupaten Halmahera Tengah, Bahri Sudirman dalam pandangan umumnya dan menandatangani nota kesepahaman antara kepala daerah dan DPRD atas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran yang akan dialokasikan pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka untuk menjawab program prioritas dan visi-misi dari kepala daerah terpilih dari Pilkada Tahun 2024.

Disamping itu, kata Bahri, anggaran juga diprioritaskan untuk pemenuhan belanja wajib daerah sebagaimana yang tertuang dalam kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal 2025. Hal ini sebagai bagian dari kebijakan transisi yang disusun oleh pemerintahan saat ini yang akan dijalankan oleh pemerintahan selanjutnya.

Di hadapan OPD dan 20 Anggota DPRD, pria yang kerap disapa BS itu juga mengatakan, telah dikeluarkannya Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-3045 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Kepmendagri nomor 050.5889 tahun 2021 tentang hasil verifikasi, validasi dan inventarisasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Kemudian berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 22/KM.7/2024 tentang penandaan rincian belanja dari hasil penerimaan pajak daerah yang telah ditentukan penggunaannya untuk evaluasi pemenuhan belanja wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2024 tentang tata cara penundaan dan/atau pemotongan penyaluran dana transfer ke daerah atas pemenuhan belanja wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang menjadi landasan normatif bagi seluruh pemerintah daerah untuk menyusun nomenklatur program.

“Kegiatan maupun sub kegiatan yang telah dipetakan berdasarkan sumber-sumber pembiayaannya dan mekanisme penganggaran sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku,” ujar Bahri Sudirman.

Adapun untuk anggaran sementara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 yang terdiri dari:
Pendapatan daerah dialokasikan sebesar :
Rp. 2.300.000.000.000,- (Dua Triliun Tiga Ratus Milyar Rupiah)

Belanja Daerah dialokasikan sebesar :
Rp. 2.300.000.000.000,- (Dua Triliun Tiga Ratus Milyar Rupiah)

Pembiayaan Daerah dialokasikan sebesar :
Rp. 16.390.026.453.

Bahri juga mengatakan, kesepakatan atas pagu PPAS tahun anggaran 2025 tersebut, akan menjadi rujukan bagi pemerintah daerah untuk menyusun nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Tak hanya itu, Bahri menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja maksimal membahas KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025.

“Melalui kesempatan yang berbahagia ini, saya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan anggota Banggar serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, yang telah bekerja maksimal membahas KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025,” ujar Bahri.

Ia berharap, semoga seluruh ikhtiar dan niat baik kita dalam melaksanakan amanat rakyat Halmahera Tengah selalu mendapat lindungan dan ridho Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa. (Ibo*)