Sat Reskrim Polres Halteng Berhasil Amankan 3 Pelaku Penikaman di Lelilef Sawai

Personel gabungan Polres Halteng, Brimob dan Kodim 1512 Weda amankan lokasi penikaman di Weda Tengah

Weda, Koridorindonesia.id– Sat Reskrim Polres Halmahera Tengah (Halteng) berhasil amankan 3 orang berinisial NDB (21 ),VK (30) dan AS ( 30) yang diduga pelaku penikaman yang terjadi di desa Lelilef Sawai, kecamatan Weda Tengah, kabupaten Halmahera Tengah.

Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Aditya Kurniawan, S.H. S.I.K. mengatakan, begitu mendapat laporan dari warga terkait kejadian tersebut Polres Halteng dan Polsubsektor Weda Tengah langsung bergerak cepat dan mengamankan para pelaku.

Peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu (16/11/2024) sekira pukul 14.00 Wit di lokasi kuburan desa lelilef Sawai. Pelaku inisial NDB melakukan penusukan dengan sebilah pisau sebanyak satu kali kepada korban inisial YR (30) di bagian dada mengakibatkan korban meningal dunia ditempat dan 1 korban inisial ATH mengalami luka tusuk di bagian paha.

Adapun kronologi kejadian dari hasil penyelidikan sementara, kejadian terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 Nov 2024 sekitar 17.00 Wit di lokasi kuburan tepatnya Desa Lelilef Sawai kecamatan Weda Tengah. Awalnya sekitar pukul 14.00 Wit terlapor NDB (21) dan VK (30) serta AS (30) sedang duduk minum minuman keras bersama teman-teman korban di lokasi kuburan. Namun karena salah paham dengan teman korban sehingga korban menghampiri pelaku sdr. NDB dan melakukan pemukulan kemudian pelaku NDB mengambil pisau yang sudah dibawa dan langsung menikam korban di bagian dada.

Dengan kejadian tersebut, Kapolres Halteng bersama Dandim 1512 Weda, Waka Polres dan Personel gabungan Polres, Brimob dan Kodim 1512 Weda turun ke lokasi dan melaksanakan patroli serta berkomunikasi dengan Keluarga korban, Pemerintah Desa Sawai serta pengurus paguyuban Maluku (Amkei) untuk memastikan situasi kamtibamas aman dan aktifitas warga kembali normal di kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halteng.

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat bahwa permasalahan sudah ditangani pihak kepolisian, maka tidak dibenarkan main hakim sendiri. Bila ditemukan melakukan tindakan provokasi dan tindak pidana maka pihak kepolisian melakukan penegakan hukum guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban menjelang Pilkada 2024 di Kabupaten Halteng. (Ibo*)