Ini Penjelasan Ketua KPU Morotai Terkait Seleksi Badan Adhoc Pilkada 2024

Irwan Abas, Ketua KPU Pulau Morotai

Morotai, Koridorindonesia– Tahapan seleksi badan Adhoc PPK, PPS dan KPPS bakal digelar pada 17 April hingga 18 November 2024. Akan tetapi tahapan tersebut masih menunggu juknis dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh ketua KPU Pulau Morotai, Irwan Abas ketika ditemui Koridor, Selasa (2/4) siang tadi. Irwan mengatakan, terkait teknik pembentukan badan Adhoc pilkada dalam waktu dekat ini akan dikeluarkan oleh KPU-RI.

“Rapat koordinasi nasional kemarin di Jogja yaitu ada dua opsi yang akan keluar. Apakah kemudian pembentukan hanya evaluasi PPK, PPS dan KPPS pemilu ataukah pembentukan ulang” kata Irwan menerangkan.

Irwan menyampaikan, pembentukan juknis dari KPU-RI akan mengacu pada Undang-Undang tentang pilkada yang berbeda dengan Undang-Undang Pemilu.

“Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada akan menjadi rujukan, sehingga KPU saat ini masih menuggu juknis KPU-RI
Tetapi yang jelas akan terjadi pembentukan apakah evaluasi saja atau dibentuk baru” ungkapnya.

Selain itu, menurut irwan, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No 2 Tahun 2024 tentang program dan jadwal pemilihan serentak tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Hal ini didasarkan pada hasil Rakornas yang dilaksanakan oleh KPU-RI, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota di Jogjakarta pada tanggal 30 maret 2024 kemarin.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut ialah anggota KPU-RI, ketua dan wakil ketua KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, bawaslu, DKPP, dan pemerintah. (Ahlit*)