Koridorindonesia.id– Tahapan program dan jadwal pemilihan daerah (Pilkada) baik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024 akan dimulai.
Berdasarkan juknis PKPU 2 Tahun 2024 tentang program dan jadwal pilkada tahun 2024 tahapannya ialah sebagaj berikut:
1. Perencanaan program dan anggaran 26 Januari 2024
2. Penyusunan peraturan penyelenggara pemilihan sampai dengan 18 November 2024
3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan sampai dengan 18 November 2024
4. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS 17 april sampai dengan 18 November 2024
5. Pembentukan dan pendaftaran pemantawan pemilu dimulai 27 Agustus sampai dengan 16 November 2024
6. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilu dimulai 24 april sampai dengan 31 Mei 2024
7. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, mulai pada 31 mei samapai dengan 19 Agustus 2024.
8. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan mulai pada 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024.
9. Penguguman daftar pasangan calon, mulai pada 24-26 Agustus 2024.
10. Pendaftaran pasangan calon, mulai pada 27-29 Agustus 2024.
11. Penelitian persyaratan calon, mulai pada 27 Agustus samapai dengan 21 September 2024.
12. Penetapan pasangan calon, mulai pada 27 September 2024.
13. Pelaksanaan kampanye mulai pada 25 September sampai dengan 23 September 2024.
14. Pemungutan suara rabu 27 November 2024. (Ahlit*)