Morotai, Koridorindonesia– Tim gabungan TNI dan Polri telah membebaskan dua orang, terdiri dari seorang sopir dan kenek yang membawa 8 Ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi melalui Kapal Muat Penumpang (KMP) Baronang. Setelah sebelumnya sempat ditahan di Polres Pulau Morotai, dua orang tersebut kemudian dibebaskan.
Kanit tipikor, Muhammad Abdul Bilo lewat kasi humas Polres Siblih Siruang mengatakan bahwa dua orang yang mengangkut BBM bersubsidi tersebut dibebaskan setelah dilakukan pemeriksaan di kantor.
“Setelah kita memeriksa di kantor ternyata minyak itu ada dokumen” jelas Abdul, Kanit tipikor, Senin (8/4).
“Iya dokumenya itu solar industri B30 makanya karna suda ada dokumenya maka kami wajib lepas karena mereka punya dokumen lengkap. Makanya kami juga tidak bisa melakukan penahanan karena mereka punya dasar hukum yang resmi” sambung Abdul Bilo.
Selanjutnya ia juga menyampaikan bahwa pihaknya lebih berfokus untuk memeriksa asal-usul dari minyaknya. Kata Abdul, jika BBM subsidi maka pihaknya akan memproses BBM tersebut, namun yang ditemukan dalam hasil pemeriksaan bahwa minyak tersebut merupakan solar industri dan sebagainya.
Ketika diminta dokumennya oleh awak media, dirinya tidak memberikan karena alasan sebagai bahan penyidik. “Tapi yang jelas ada dan sekaligus ada invoisnya” kata Abdul menekankan.
Padahal, jika berpedoman kepada peraturan Mentri Perhubungan no 16 tahun 2021 tetang tata cara penanganan dan pengangkutan barang berbahaya dipelabuhan, BBM digolongkan dalam bahan berbahaya yang tidak diperkenankan dimuat di kapal muat penumpang. Hal ini sebagai bentuk ikhtiar jika sesuatu terjadi di kapal yang akan membahayakan nasib penumpang. (Ahlit*)