Morotai, Koridorindonesia.id–Guna menjamin kepastian hukum dan keakuratan data fisik objek sengketa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tobelo secara resmi menggandeng petugas ukur berkompeten untuk hadir dalam Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) yang digelar pada Jumat, (5/12/2025).
Pelibatan tenaga ahli pengukuran ini dilakukan dalam rangka penanganan perkara Perdata Nomor 110/Pdt.G/2025/PN Tob antara Martha Makalu dkk sebagai Penggugat melawan Jarian Abdullah dkk sebagai Tergugat.
Urgensi kehadiran petugas ukur sidang yang berlangsung di Desa Wayabula, Kecamatan Morotai Selatan Barat ini dimulai tepat pukul 09.00 WIT. Kehadiran petugas ukur merupakan permintaan khusus Majelis Hakim untuk menghindari kekeliruan dalam identifikasi objek.
Dalam perkara sengketa lahan, akurasi adalah kunci. Oleh karena itu, Pengadilan meminta bantuan petugas ukur untuk turun langsung bersama Majelis Hakim. Tujuannya agar letak, luas, dan batas-batas objek sengketa dapat dipetakan secara presisi teknis, bukan sekadar perkiraan.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa putusan yang akan dijatuhkan nantinya bersifat executable (dapat dieksekusi) dan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari akibat ketidakjelasan batas wilayah (kabur).
Jalannya pemeriksaan di lokasi sengketa, petugas ukur bekerja dibawah arahan Ketua Majelis Hakim untuk melakukan pengukuran ulang dan pencocokan batas-batas yang ditunjuk oleh kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat). Proses ini disaksikan langsung oleh para pihak berperkara, kuasa hukum, serta pemerintah desa setempat.
Hasil pengukuran yang dilakukan pada Jumat pagi tersebut akan dituangkan dalam gambar ukur resmi yang menjadi bagian tak terpisahkan dari berita acara pemeriksaan setempat, sebagai bahan pertimbangan utama Majelis Hakim dalam memutus perkara. (Ahlit*)






