Sidang PHPU Pilkada Halteng Memanas, Kuasa Hukum IMS-ADIL dan KPU dapat Teguran Keras dari Hakim

Hakim MK, Saldi Isra beri teguran keras kepada kuasa hukum Paslon Ikram-Ahkan dan KPU

Jakarta, Koridorindonesia.id– Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Halmahera Tengah (Halteng) di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung panas pada Senin (13/1). Hakim MK, Saldi Isra menegur keras kuasa hukum pihak terkait dan termohon karena dinilai tidak mematuhi tata tertib persidangan.

Ketegangan terjadi ketika kuasa hukum pasangan calon Ikram-Ahlan, sebagai pihak terkait, mencoba memberikan tanggapan di tengah pembacaan pokok permohonan oleh Arteria Dahlan (kuasa hukum pemohon), pasangan Edi Langkara-Abd Rahim Odeyani.

“Eh, Anda diam di situ. Anda simak saja, nanti giliran Anda menjawab. Pihak terkait, ya!” tegas Saldi Isra, meminta pihak terkait untuk mematuhi prosedur.

Setelah situasi kembali tenang, tim kuasa hukum pemohon melanjutkan pembacaan petitum. Namun, ketegangan muncul lagi saat kuasa hukum pihak termohon (KPU) menyela pembacaan dengan alasan ingin menyampaikan sesuatu.

“Izin, Yang Mulia. Dari termohon, terkait pekerjaan yang banyak tadi ujar kuasa hukum pihak termohon.

Hakim Saldi kembali memberikan teguran tegas. “Tunggu dulu. Anda belum dapat giliran. Sekarang giliran pemohon, kecuali nanti saya memberikan kesempatan. Anda paham, tidak?” tegasnya lagi.

Teguran tersebut membuat kuasa hukum pihak termohon diam. Sidang pun dilanjutkan dengan pembacaan petitum oleh pihak pemohon.

Saldi Isra juga mengingatkan semua pihak, termasuk media, untuk menyampaikan informasi secara seimbang kepada publik.

“Untuk hari ini, sidang selesai dengan mendengarkan permohonan pemohon. Sidang berikutnya akan mendengar jawaban dari termohon, keterangan pihak terkait, serta Bawaslu. Teman-teman media juga harus hati-hati mengutip. Kalau mengutip di sini, harus seimbang dengan pihak lain agar publik mendapat informasi yang komprehensif,” jelasnya.

Sidang PHPU Pilkada Halteng ditutup setelah agenda pembacaan permohonan selesai dan akan dilanjutkan dengan mendengar jawaban dari pihak termohon dan pihak terkait. Setelah itu, MK melanjutkan pembahasan perkara lain, yakni sengketa Pilkada Kabupaten Lamandau. (Ibo*)