Halut, Koridorindonesia.id– Perbuatan Brigpol Ronal Zulfikry Effendy seorang oknum anggota polisi di Kabupaten Halmahera Utara sungguh diluar batas. Bagiamana tidak, tanpa ampun dia menghajar istrinya sendiri hingga babak belur.
Oknum berpangkat Brigadir Polisi ini menganiaya istrinya hingga bersimbah darah penyebab hanya persoalan tarik menarik penjualan ikan ke Galela dan Tobelo.
“Adu mulut persoalan lokasi penjualan ikan, Istri bertahan berjualan di Tobelo sementara suami mau berjualan di Galela. Tak bendung amarah oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi ini langsung melayangkan tangan ke wajah istri hingga mengakibatkan dua gigi jatuh, satu patah dan mulut memar (pecah)” cerita Hi Ali Said, orang tua korban kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).
Setelah kejadian tersebut korban dan keluarga langsung melaporkan kasus ini ke Polres Halmahera Utara pada tanggal 20 September 2024 pukul 10.30 WIT.
Ali Said, orang tua korban inipun menceritakan kronologi dan tingkah laku oknum polisi selama hidup bersama anaknya.
“Anak saya ini semenjak kawin kondisinya sudah tidak baik. Pernah sampe pendarahan setelah hamil saya nasihat sudah cukup lama tapi yang kali ini memang so tara (tidak) bisa ” kisah orang tua korban.
Jadi, kata Ali, menantunya yaitu Ronal ini orangnya tempramen, sebab ada bukti-bukti dimana Ronal melakukan kekerasan terhadap istrinya hingga dua gigi korban rontok dan satunya lagi patah.
Orang tua korban mengaku tak mau anaknya mendapatkan kekerasan atau KDRT. Oleh karenanya Ia bergegas pergi ke Tobelo pada malam hari setelah anaknya mengadu.
“Setelah dari kejadian itu malamnya langsung saya dihubungi anak saya dan pada malam itu juga saya lansung pergi ke Tobelo, Halut. Itu saya mau langsung lapor ke Polda Malut, cuma kapolsek setempat sudah lebih dulu melapor ke Polres Halut. Setelah dari situ, saya bersama korban ke propam Halut, setelah ke propam, kami pergi melakukan visum dan rongseng” jelas Ali Said.
Said mengatakan, usai mendapatkan KDRT, korban dibawa ke rumah sakit untuk dirongsen. Setalah rongsen, korban langsung ke Reskrim untuk memberikan hasil rongsen tadi. Kemudian pihak Reskrim berkata nanti menghubungi korban, namun sampai hari ini belum ada kejelasan kasus ini.
“Kata pihak Reskrim, nanti dihubungi. Namun sampai hari ini sudah 2 bulan kami belum dapat kepastian dari Reskrim Halut, alias Reskrim sendiri belum menghubungi keluarga korban” kata Ali mengungkap.
Untuk mendapatkan kejelasan terkait perkara dan laporan yang diajukan ke Polisi oleh anaknya tersebut ternyata tidak membuahkan hasil tapi yang didapat adalah laporan Balik dari pelaku (oknum polisi).
“Maka ketika tadi, kami datangi kantor Polres tanya di PPA untuk menanyakan tentang laporan pertama, tapi pelaku yang melapor balik korban dengan kasus aniaya dan ada BAP atau berita Acara pemeriksaan. Padahal saya mau tanya 2 bulan saya masukkan laporan tapi belum ada jawaban. Sontak malah PPA tadi balik marahi saya” tutur Ali Said.
Tak mendapatkan kepastian perkara ini, Ali Said selaku orang tua korban lalu meminta cabut laporan dengan tujuan lapor ke Polda Malut. Disana korban dan keluarga diintimidasi oleh petugas polisi Halmahera Utara katanya ia ditekan untuk tidak akan memberikan laporannya dan mau periksa korban karena ada laporan dari suami.
“Lalu kalau memang begini masih sibuk saya mo ambe berkas untuk lapor ke Polda. Kemudian kata mereka tong (kami,red) tara (tak) mau kase tong mo periksa pe ngana dulu artinya pelapor pertama belum diproses. Sudah ada laporan kedua yang mau diperiksa, dengan dalil. Saya dilapor oleh Rknal, seakan-akan saya yang melakukan KDRT” kata Ali mengulangi cerita anaknya.
Laporan pertama tidak diproses, lalu yang diproses laporan kedua. Pihakn korban meminta laporan tersebut dicabut, karena kasus pihaknya hendak melakukan pelaporan ke Polda Malut.
“Mereka (Reskrim Polres Halut) memaksa untuk periksa anak saya. Mereka mengatakan kami tidak akan memberikan berkas kamu karena kami mau periksa kamu.
Ia lalu menentang karena sebelumnya ia yang melakukan pelaporan terlebih dahulu kepada oknum polisi Ronal. Justru sebaliknya, laporan Ronal lah yang ditindaklanjuti dengan memeriksa korban.
“Saya kemudian bilang saya siap diperiksa, tapi saya mau cabut laporan saya untuk melanjutkan laporan ini di Polda Maluku Utara. Kemudian dorang (pihak Reskrim Polres Halut) mengatakan mereka tak mau berikan berkas tersebut” cetus Ali.
Ia lalu menyampaikan bahwa dirinya akan langsung ke Polda Maluku Utara untuk melaporkan kasus KDRT ini. Hal ini dilakukan dengan harapan kasusnya segera diproses dan kepastian hukum bisa ia peroleh. (Ibo*)