Weda, Koridorindonesia.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah melakukan pemusnahan barang bukti Minuman Keras (Miras) jenis Captikus sebanyak 1000 botol pada Selasa 17 Desember 2024 di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah.
Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan langsung oleh kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, Hariato Pane, dan dihadiri anggota Kepolisian Reskrim Polres Halteng serta seluruh anggota Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah
Kepala Kejari Halteng, Harianto Pane kepada Koridor mengatakan, telah melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Proses pemusnahan ini dilakukan secara transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik,” kata Harianto menjelaskan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
Minuman keras jenis cap tikus sebanyak 1000 botol, satu unit telepon seluler, beberapa pakaian dan dua bilah senjata tajam.
“Ini merupakan tugas kita bersama, dan pemusnahan ini dilakukan demi menegakkan hukum serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak kriminal,” ujarnya.
Pihaknya juga mengatakan, kedepan, untuk mengatasi tindak kriminal, diharapkan adanya kolaborasi yang lebih erat antara pihak kepolisian, Kodim, dan kejaksaan.
“Pemusnahan barang bukti ini sudah kita lakukan sebanyak tiga kali, dan untuk kedepannya. Kami juga akan menggandeng pihak media agar penanganan kasus seperti ini lebih transparan serta mendapat dukungan dari masyarakat.” ujarnya menegaskan.
Ia juga berharap agar upaya-upaya pencegahan tindak kriminal bisa dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak. Hal ini agar tindak kriminal bisa ditekan, khususnya di wilayah Halmahera Tengah. (Ibo*)