Tim Hukum AM-SAH Laporkan Sejumlah Akun Facebook Atas Ujaran Kebencian

Ilustrasi (istimewa)

Ternate, Koridorindonesia.id– Tim Hukum pasangan calon Gubernur Maluku Utara, Aliong Mus dan Sharil Thahir (AM-SAH) resmi melaporkan sejumlah akun fecebook yang menyampaikan bahasa-bahasa ujaran kebencian.

Tim Hukum AM-SAH, Fadli Tuanane ketika ditemui Koridor menyampaikan bahwa ada tiga akun yang dilaporkan ke Polda Maluku Utara pada Kamis (17/10/2024)

“Tiga akun fecebook yang dilaporkan itu yakni atas nama Julkifli Abdulatif, Asria dan Muhammad Rizal,” sebut Fadli.

Fadli berujar, ketiga akun fecebook ini menyampaikan bahasa-bahasa dengan narasi yang hampir sama yakni menyampaikan sesuatu yang terindikasi ujaran kebencian.

“Sebagaimana yang diatur dalam pasal 310 KUHP dan UU ITE pasal 27 ayat 3 pasal 43 ayat 3 dan pasal 36 UU ITE, terkait dengan perbuatan tidak baik terhadap bapak Hi Aliong Mus,” sebutnya.

Fadli menegaskan ketiga akun fecebook tersebut memposting narasi yang menyebutkan bahwa calon Gubernur Malut, Aliong Mus adalah penipu.

Menurutnya, hal itu tidak baik untuk dilakukan oleh ketiga akun tersebut. Olehnya itu tepat pada Kamis (17/24), pihaknya mendatangi Polda Maluku Utara untuk melaporkan tindakan yang menggunakan narasi kebencian.

Fadli juga menekankan, pihak penegak hukum agar secepatnya menindaklanjuti laporan yang telah diajukan.

Lebih lanjut, hal ini meyangkut dengan kredibilitas dan privasi Aliong Mus selaku Calon Gubernur Maluku Utara periode 2024-2029.

“Ini kan tidak bagus, dan itu dilakukan oleh Asria dan Muhammad Rizal. Oleh karena itu atas perbuatan ketiga pemilik akun fecebook tersebut, kami minta kepada penegak hukum dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara untuk secepatnya menindaklanjuti,” tandasnya.

Kata Fadli, kemungkinan Aliong Mus selaku calon Gubernur Malut terlalu kuat sehingga terus difitnah dan disebarluaskan informasi hoax yang berlamatkan ke Cagub nomor urut 2 itu.

Meski begitu, Fadli Tuanane menyampaikan bahwa selaku tim hukum Aliong Mus turut mendukung pihak penegak hukum untuk bekerja sesuai dengan kewenangannya.

“Kita tetap menunggu hasil penyelidikan,” tukasnya.

Ia juga meminta kepada pemilik akun fecebook yang sengaja menyebarlusakan narasi-narasi kebencian dalam bentuk postingan itu agar diproses secara hukum.

“Pemilik akun fecebook tersebut kami minta di proses secara Hukum dan Undang-undang yang berlaku,” tutupnya. (Fik*)