Weda, Koridorindonesia.id– Kasus dugaan pelanggaran netralitas melibatkan Ibrahim Ilham, Kepala Desa Yam di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), menjadi sorotan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halteng 2024. Ibrahim Ilham diduga mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halteng Ikram Malan Sangadji dan Ahlan Djumadil (IMS–ADIL), sekaligus mengarahkan simpatisan pasangan Edi Langkara–Abd. Rahim Odeyani (Elang–Rahim) untuk mengalihkan dukungan mereka.
Menurut Tim Hukum Elang-Rahim, Agus Salim R. Tampilang dasar dugaan pelanggaran, video yang beredar memperlihatkan Ibrahim Ilham bersama Ketua Tim Pemenangan Ikram–Ahlan sedang memvideokan dirinya dengan atribut kampanye.
Dalam video tersebut, ia diduga mengarahkan pendukung Elang–Rahim untuk beralih ke paslon Ikram–Ahlan pada 13 November 2024.
Tindakan ini dianggap melanggar Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang kepala desa, pejabat publik, TNI/Polri, dan ASN untuk terlibat dalam politik praktis.
Pada laporan resmi, tim hukum Elang–Rahim yang diwakili Agus Salim R. Tampilang melaporkan kasus ini ke Bawaslu Halteng pada 25 November 2024, dengan nomor registrasi 014/PL/PB/Kab/32.05/XI/2024.
Agus menyatakan, tindakan Kades Yam mencederai prinsip netralitas dan merugikan pasangan calon yang diwakilinya. Laporan ini diharapkan segera diproses oleh Bawaslu, yang dijadwalkan akan memulai klarifikasi dan pemanggilan saksi dalam dua hari ke depan.
“Kami yakin laporan ini akan menjadi perhatian serius, karena netralitas kepala desa merupakan kunci menjaga keadilan dalam Pilkada,” ujar Agus.
Tindakan Kades Yam dinilai menciptakan ketidakadilan dalam persaingan Pilkada, yang dapat memengaruhi hasil pemilihan.
Ketegangan antar pendukung: Laporan adanya intimidasi, pengeroyokan, dan kekerasan fisik terhadap simpatisan Elang–Rahim memperburuk situasi menjelang pemungutan suara pada 27 November 2024.
Tim Hukum Elang–Rahim berharap pemilu berjalan lancar dan damai, sesuai pakta integritas yang telah ditandatangani seluruh paslon. Mereka juga menuntut pertanggungjawaban hukum dari Ibrahim Ilham atas dugaan pelanggaran tersebut.
“Proses hukum harus dilakukan tegas agar integritas dan kredibilitas Pilkada Halteng tetap terjaga,” tegas Agus.
Kasus ini menjadi ujian bagi Bawaslu Halteng untuk memastikan netralitas penyelenggara negara dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi di daerah tersebut. (Ibo*)