Tingkatkan Sinergi Antar Instansi, Kanwil BPN Malut Gelar Sosialisasi dan Koordinasi Basis Data Pengadaan Tanah

Sosialisasi dan koordinasi kegiatan basis data pengadaan tanah tahun 2025 bertempat di Kabupaten Pulau Morotai.

Morotai, Koridorindonesia.id– Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara melaksanakan sosialisasi dan koordinasi kegiatan basis data pengadaan tanah tahun 2025 bertempat di Kabupaten Pulau Morotai pada Kamis (13/25)

‎Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan sinergi antar instansi dalam penyusunan dan pemutakhiran data pengadaan tanah untuk mendukung perencanaan pembangunan daerah.

‎Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pimpinan perangkat daerah atau yang mewakili antara lain Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM), Kepala Dinas Pertanian, serta Kepala Bagian Pemerintahan dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pulau Morotai.

‎Pada momentum kali ini tim dari Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara menyampaikan pentingnya pembaruan dan integrasi data pengadaan tanah sebagai dasar perencanaan kegiatan pembangunan strategis. Basis data yang akurat dan terintegrasi diharapkan dapat mempercepat proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek-proyek pembangunan yang memerlukan dukungan data pertanahan.

‎Selain itu, melalui forum ini juga dilakukan koordinasi antar instansi untuk menyamakan persepsi mengenai tata kelola pengadaan tanah, mekanisme pelaporan, serta optimalisasi penggunaan sistem basis data pengadaan tanah yang akan diterapkan pada tahun 2025.

Dengan terselenggarakannya sosialisasi dan koordinasi ini diharapkan menjadi langkah awal yang konstruktif dalam memperkuat kolaborasi antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dalam mewujudkan tertib administrasi dan transparansi dalam pengelolaan data pengadaan tanah. (Ahlit*)