Weda, Koridorindonesia.id– Maraknya kasus HIV/AIDS dan isu human trafficking di Halmahera Tengah telah menjadi sorotan publik. Hal tersebut mengundang respon dari Ketua Keluarga Besar Paguyuban PNU Were, Saifullah M Yamin. Menurut Saifullah, meningkatnya kekhawatiran warga Halmahera Tengah terhadap penyebaran virus HIV/AIDS serta maraknya kasus human trafficking dalam bentuk (PSK) mendorong lembaga Paguyuban PNU Were untuk mengambil tindakan serius dalam memonitoring lingkungan sekitar.
“Keresahan ini didasarkan pada data terbaru yang menunjukkan peningkatan kasus HIV/AIDS dan laporan meningkatnya aktivitas ilegal tersebut di wilayah ini.” Kata Saifullah menerangkan.
Hal tersebut, kata Saifullah bahwa PNU Were akan segera melakukan monitoring intensif di penginapan, kos-kosan, dan cafe-cafe. Langkah ini diambil untuk mengidentifikasi potensi penyebaran HIV/AIDS dan aktivitas human trafficking serta memberikan edukasi langsung kepada masyarakat terkait pencegahan virus HIV/AIDS. Saifullah juga mengatakan, penting bagi setiap orang untuk waspada dan melakukan tindakan preventif.
“Kami akan melakukan pemantauan ketat di berbagai tempat yang berpotensi menjadi titik penyebaran HIV/AIDS dan aktivitas ilegal,” ungkapnya.
Selain itu, keluarga besar PNU Were juga menegaskan agar Pemerintah Daerah Halmahera Tengah segera mengambil tindakan konkret terkait persoalan ini dengan beberapa tuntutan yang mengacu pada Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kesehatan No 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS, tindakan preventif dan penanggulangan HIV/AIDS serta penindakan terhadap kasus human trafficking harus menjadi prioritas utama.
“Maka dengan itu, kami secara institusi keluarga besar Paguyuban PNU Were secara tegas mendesak Pemerintah Daerah Halmahera Tengah untuk segera bertindak. Penanggulangan HIV/AIDS dan pemberantasan human trafficking (penyelundupan PSK) harus dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan. Ini bukan hanya tanggung jawab lembaga tertentu, tetapi juga tanggung jawab bersama dengan beberapa tuntutan,” tutup Saifullah.
Berikut tuntutan paguyuban keluarga besar PNU Were:
1. Pemantauan dan Edukasi: Pemerintah Daerah Halmahera Tengah harus segera melakukan pemantauan ketat di tempat-tempat potensial penyebaran HIV/AIDS dan aktivitas human trafficking, serta mengadakan penyuluhan kesehatan kepada masyarakat.
2. Penangkapan Pelaku Penyelundupan Human Trafficking (PSK): Pihak berwenang harus segera menangkap dan menghukum para pelaku human trafficking yang beroperasi di wilayah Halmahera Tengah.
3. Penyediaan Layanan Tes HIV Gratis: Pemerintah harus menyediakan layanan tes HIV gratis untuk seluruh masyarakat sebagai langkah preventif dan penanggulangan dini.
4. Kampanye Pencegahan yang Menyeluruh: Kampanye pencegahan HIV/AIDS dan human trafficking harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, lembaga, dan pemerintah daerah.
5. Kolaborasi dengan Lembaga dan Masyarakat: Diperlukan kolaborasi yang erat antara pemerintah daerah, lembaga seperti Pnu Were, dan masyarakat untuk menekan laju penyebaran HIV/AIDS serta memberantas aktivitas human traffickin.
6. Tindakan Tegas untuk Kos-Kosan, Penginapan dan Cafe: Kos-kosan, penginapan, dan cafe tidak boleh mempekerjakan atau menyediakan tempat bagi PSK. Jika ditemukan pelanggaran, pihak aparat harus segera mengamankan dan menindak tegas pemilik serta pengelola tempat tersebut.
7. Peraturan Bupati (Perbup):Pemerintah Daerah Halmahera Tengah harus segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan Komisi Penanggulangan HIV/AIDS.
Komisi ini bertugas untuk mengkoordinasikan upaya penanggulangan HIV/AIDS di wilayah Halmahera Tengah, termasuk pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi.
Undang-Undang dan Peraturan Terkait
– Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009:
– Pasal 152: Penanggulangan penyakit menular dan tidak menular termasuk HIV/AIDS.
– Pasal 153:Pemerintah bertanggung jawab dalam upaya penanggulangan penyakit menular melalui berbagai program kesehatan.
– Pasal 154: Penyediaan fasilitas kesehatan yang memadai untuk pengobatan dan pencegahan HIV/AIDS.
– Peraturan Menteri Kesehatan No. 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS:
– Pasal 4:Menetapkan strategi nasional untuk penanggulangan HIV/AIDS.
– Pasal 5: Penyelenggaraan layanan kesehatan yang ramah dan terjangkau bagi ODHA (Orang dengan HIV/AIDS).
– Pasal 6: Penguatan program edukasi dan sosialisasi tentang HIV/AIDS.
– Pasal 7:Peningkatan aksesibilitas tes dan pengobatan HIV/AIDS bagi masyarakat. (Ibo*)