Bawaslu Halteng Evaluasi Kinerja Panwaslu Pemilu 2024, Lima Orang Tidak Memenuhi Syarat

Hasmah, Ketua Bawaslu Halmahera Tengah

Weda, Koridorindonesia.id– Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah melaksanakan evaluasi kinerja Panwaslu Kecamatan Exsisting atau Panwaslu Kecamatan pada Pemilu tahun 2024.

Penilaian kinerja dilaksanakan selama 2 hari. Hari pertama penilaian portofolio yang dilaksanakan melalui google form pada tanggal 29 April 2024. Hari kedua penilaian atasan langsung yang dilaksanakan pada 30 April 2024 di SMA Negeri 1 Halmahera Tengah secara daring.

“Setelah kemarin rekan-rekan Panwaslu Kecamatan Exsisting mengikuti penilaian portofolio maka tinggal satu tahap lagi yaitu penilaian atasan langsung secara online dan nanti akan diputuskan apakah rekan-rekan masih layak untuk menjadi Panwascam pada Pilkada 2024 atau tidak”jelas Hasmah selaku Ketua Bawaslu Halmahera Tengah.

“Jumlah Panwaslu Kecamatan Exsisting di Kabupaten Halmahera Tengah 30 orang, namun sampai akhir pendaftaran hanya 25 orang yang memasukan berkas pendaftaran” tambah Hasmah.

Hasmah juga menjelaskan, berdasarkan Keputusan Bawaslu RI Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan tahun 2024, maka ada dua kategori peserta yakti Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 atau peserta exsisting dan pendaftar baru.

“Kami mengevaluasi kinerja terhadap Panwascam Exsisting dan apabila ada Panwascam Exsisting yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maka kami adakan pembukaan untuk rekrut baru di Kecamatan yang masih terdapat kekosongan” jelas Hasmah.

Untuk diketahui, terdapat 4 kecamatan yang sudah pasti akan direkrut baru karena sudah ada 5 orang Panwascam exsisting yang tidak mendaftar dan sudah pasti Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yaitu Kecamatan Weda Tengah 1 orang, Patani Barat 2 orang, Patani Timur 1 orang dan Gebe 1 orang. (Ibo*)