Bawaslu Halteng Imbau Anggota DPRD Terpilih Segera Laporkan LHKPN ke KPU Daerah

Siti Hasma, Ketua Bawaslu Halteng

Weda, Koridorindonesia.id–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Halmahera Tengah mengimbau kepada 8 partai politik dan anggota DPRD terpilih Halteng agar segera melaporkan LHKPN kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halteng.

Pernyataan tersebut disampaikan lewat surat imbauan nomor 248/PM.OO.01/K.MU-02/01/2024 tentang imbauan penyampaian LHKPN bagi calon anggota DPRD kabupaten Halmahera Tengah terpilih periode 2024-2029.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Siti Hasma dalam imbauanya pada (19/07/2024) mengatakan, berdasarkan peraturan KPU Nomor 6/2024 Pasal 52 Ayat (1) disebutkan bahwa sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR-RI, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

“Bahwa berdasarkan peraturan KPU Nomor 6/2024 Pasal 52 Ayat (2) disebutkan bahwa tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum pelantikan,” kata Hasma menjelaskan.

Hasma juga mengatakan, sebagaimana poin pada angka (l) dan (2) diatas terhadap calon terpilih dari masing-masing partai politik yang memperoleh kursi DPRD Kabupaten diwajibkan segera untuk menyampaikan/melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Hasma menerangkan, apabila sampai batas waktu yang sudah ditentukan, calon terpilih dari masing- masing partai politik yang memperoleh kursi DPRD Kabupaten belum menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan kepada KPU Kabupaten Halmahera Tengah, maka akan berimplikasi terhadap pembatalan calon terpilih.

“Sebagaimana yang tertuang dalam peraturan KPU Nomor 6/2024 Pasal 52 Ayat (3) yang berbunyi ‘dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” tegasnya.

Berikut daftar partai politik yang memperoleh kursi DPRD Kabupaten Halmahera Tengah Pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Padai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
4 Padai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasdem
6. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
7. Partai Amanat Nasional (PAN)
8. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) (Ibo*)