Bawaslu Halteng Siap Tindak Tegas Kades dan ASN Tidak Netral di Pilkada

Kordinator Divisi Penanggungjawab Pengawasan Kampanye Bawaslu Halteng, Munawar Wahid

Weda, Koridorindonesia.id– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) menindak sejumlah Aparatus Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas ASN. Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Halteng, Munawar Wahid, Minggu (11/8) kepada media ini mengatakan bahwa pihaknya tidak tinggal diam atau acuh terhadap dugaan netralitas ASN sebagaimana dituduhkan.

Menurut Munawar, hingga saat ini, sesuai dengan Laporan Hasil Pengawasan (LHP), pihaknya telah menyampaikan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Untuk beberapa ASN sudah kami laporkan ke KASN, selanjutnya menunggu rekomendasi atau putusan dari KASN”, tandasnya

Bagi Munawar, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ada pidana bagi yang melanggar. Karena itu, para pihak terutama ASN, TNI, Polri dan Kepala Desa diharapkan agar bisa tetap netral.

“Prinsipnya ada pidana dalam pemilihan, sehingga jangan menjerumuskan diri dalam kepentingan politik bagi mereka yang dilarang sebagaimana dalam pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 tahun 2016”, tegas Munawar.

Harapanya, kata Munawar ialah bisa menjaga demokrasi di Halmahera Tengah dengan taat dan tunduk pada peraturan perundang-undangan. (Ibo*)