Dinas Kesehatan Pulau Morotai Teken MoU dengan Kejari

Penandatanganan MoU antara Dinas Kesehatan Pulau Morotai dengan Kejari

Koridorindonesia.id, Morotai– Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Morotai jalin kesepakatan bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai. Mengingat kesepakatan sebelumnya dengan durasi dua tahun telah berakhir di awal tahun 2024.

Penandatanganan kesepakatan bersama antara pihak Kejaksaan Negeri Pulau Morotai dan Dinas Kesehatan setempat berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kepualan Morotai, Provinsi Maluku Utara, Selasa (19/3/2024) sore

Kepala Dinas Kesehatan Pulau Morotai, Julius Giscard Kroons mengatakan, pada tahun 2022 sudah melakukan penandatangan kesepakatan bersama (MoU) soal pendampingan hukum dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai. Kini, masa berlaku MoU telah usai karena hanya dua tahun, maka Dinas Kesehatan kembali melanjutkan penandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai” jelasnya.

Kata Kadinkes, pelaksanaan MoU tersebut mempunyai manfaat yang cukup baik dirasakan oleh pihak Dinas Kesehatan. Karena, terkait dengan pendampingan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pulau Morotai melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sangat membantu kinerja Dinas Kesehatan.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Indra Nuatan menjelaskan MoU pendampingan hukum ini dilakukan apabila nantinya Dinas Kesehatan Morotai dalam pelaksanaan tugasnya mengalami permasalahan terkait perkara Pprdata dan tata usaha negara seperti pekerjaan pembangunan atau bisa juga kegiatan pengadaan barang dan jasa.

“Terhadap hal tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) dapat melakukan permohonan dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pelayanan hukum kepada Kejaksaan Negeri Pulau Morotai melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara” pungkas Indra usai penandatanganan MoU. (Ahlit*)