DPRD Halteng Fraksi PDIP Beri Apresiasi Opini WTP untuk LPJ APBD Tahun 2023

Rapat Paripurna DPRD Halteng

Weda, Koridorindonesia.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Halmahera Tengah Fraksi PDI Perjuangan dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan atas pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP), Bahtiar menyampaikan beberapa poin terkait dengan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Hal tersebut sesuai dengan isyarat pasal 320 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dasar hukum tersebut,

Pada memberikan penegasan bahwa dalam tata kelola keuangan daerah, Kepala Daerah berkewajiban untuk menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelaksanaan APBD tahun sebelumnya berakhir dan telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan kewajiban Pemerintah Daerah dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD satu tahun anggaran dalam bentuk laporan keuangan Pemerintah Daerah, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010, yang meliputi :
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan pembahan saldo anggaran lebih;
c. neraca;
d. laporan operasional;
e. laporan arus kas;
f. laporan perubahan ekuitas; dan
g. catatan atas laporan keuangan.

1. Fraksi PDI perjuangan memberikan penegasan agar Pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi pelaksanaan Dana Bos di masing-masing sekolah dan melakukan pemeriksaan secara internal tentang penggunaan Dana BOS,

2. Kontribusi Pendapatan Asli Daerah terhadap Pendapatan daerah hanya sebesar 11,89%, artinya pemerintah daerah masih sangat tergantung terhadap dana transfer pusat dan daerah lain. Hal ini perlu dioptimalisasi Penerimaan PAD sehingga ketergantungan terhadap pemerintah pusat perlahan mengalami penurunan.

3. Potensi Pendapatan Asli Daerah masih dapat dioptimalkan dan yang ditargetkan masih jauh dibawah potensi pajak daerah.

4. Kinerja BUMD hasilnya tidak optimal, tidak terjadi peningkatan kinerja BUMD baik keuangan maupun operasional sehingga akuntabilitas BUMD tidak tercapai.

Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah perlu melakukan program prioritas revitalisasi dan penguatan peran BUMD untuk mewujudkan kinerja yang baik dalam memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah secara optimal, masih terdapat BUMD yang sangat memprihatikan kondisi manajemen maupun kondisi operasional.

5. Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah belum memadai, masih terdapat penerimaan retribusi daerah dan pajak daerah dan pemakaian kekayaan daerah yang belum dipungut dan belum disetor ke kas daerah.

“Atas temuan BPK terhadap pengelolaan Pendapatan Asli Daerah maka pihak DPRD merekomendasikan kepada saudara Bupati agar memerintah inspektur untuk koordinasi dengan OPD tersebut dan segera temuan tersebut ke kas daerah” ujar Bahtiar.

6. Fraksi PDI Perjuangan menaruh harapan kepada pemerintah daerah agar asumsi makro ekonomi yang telah mengalami peningkatan walaupun tidak terlalu signifikan, tetapi perlu diapresiasi kinerja pemerintah daerah dalam pencapaian indikator makro pembangunan daerah seperti tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran terbuka, gini ratio, indeks pembangunan manusia, laju pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi daerah dan inovasi daerah.

“Dan yang terakhir kami Fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi atas perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah yang ke-6 (enam) kali bagi Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah,” ungkap Bahtiar.

WTP diharapkan bukan sekadar penghargaan atas kewajaran hasil pemeriksaan, tetapi harus disertai dengan pengelolaan keuangan cerah yang optimal dalam pencapaian penerimaan keuangan daerah dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Estem.

Pengendalian internal pemerintah berjalan secara efektif. WTP harus menjadi spirit bagi pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel dalam perwujudan Good Governance dan Good Government.

Bahtiar melanjutkan, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, dengan ini menyampaikan; menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Laporan Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023. (Ibo*)