Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Halteng Diinstruksikan Lakukan Penelusuran Mendalam

Kegiatan supervisi yang melibatkan anggota dan ketua Bawaslu Halteng dengan Ketua Bawaslu Maluku Utara

Weda, Koridorindonesia.id– Ketua Bawaslu provinsi Maluku Utara, Masita Nawawi Gani menginstruksikan Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) untuk melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjadi di Halmahera Tengah (Halteng).

Arahan ini disampaikan oleh Masita saat melakukan supervisi penguatan kelembagaan terkait penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kantor Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah pada hari Selasa (30/07).

Dikutip dari laman resmi Bawaslu Halteng, dalam kesempatan tersebut, Masita Nawawi Gani menekankan profesionalitas dan kehati-hatian dalam menangani kasus ini, sebab kata Masita, kesalahan sedikit saja bisa menjadi bumerang bagi Bawaslu.

“Bawaslu Halteng harus pastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran netralitas ASN ditangani dengan serius dan profesional. Penelusuran mendalam sangat diperlukan untuk mengungkap fakta dan mengambil langkah yang tepat,” tegas Masita.

Kegiatan supervisi tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Halteng, Siti Hasma dan anggota Bawaslu Halteng, Jeplin.

Dalam diskusi yang berlangsung, mereka membahas berbagai strategi dan metode untuk memperkuat pengawasan dan penanganan pelanggaran netralitas ASN di wilayah tersebut.

Ketua Bawaslu Halteng, Siti Hasma, menyatakan kesiapan timnya untuk melaksanakan instruksi dari Ketua Bawaslu Maluku Utara.

“Kami akan segera melakukan penelusuran dan kajian mendalam terhadap laporan dan temuan yang masuk terkait pelanggaran netralitas ASN,” ujar Siti Hasma.

Sebelumnya, Bawaslu Halteng menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh dua orang oknum ASN di Halteng. Oknum tersebut diduga telah memasang spanduk yang menunjukkan niatnya untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dugaan ini mencuatkan kekhawatiran mengenai potensi pelanggaran netralitas yang dapat merusak proses demokrasi di wilayah tersebut.

Bawaslu Halteng kini diinstruksikan untuk segera mengambil langkah-langkah penelusuran dan investigasi lebih lanjut guna memastikan kebenaran laporan tersebut serta mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Ibo*)